Peneliti Pusat Penelitian Tenaga Listrik dan Mekatronik LIPI, Yusuf Suryo Utomo menyarankan lampu sinar Ultraviolet tipe C (UVC) tidak dipaparkan langsung ke tubuh penumpang bus atau transportasi umum lainnya. Dia mengatakan paparan langsung sinar UVC bisa membahayakan kesehatan manusia.
"Gunakan atau aktifkan lampu UVC ketika kendaraan tanpa penumpang, sopir, atau manusia," ujar Yusuf kepada CNNIndonesia.com, Selasa (16/6).
Dia menyarankan penggunaan lampu sinar UVC bisa dilakukan ketika bus masih berada di pangkalan. Karena belum ditumpangi, bagian dalam bus bisa dipaparkan oleh sinar lampu UVC hingga waktu yang ditentukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Yusuf menuturkan paparan langsung sinar UVC dapat mengakibatkan kanker kulit dan merusak mata. Dia mengatakan hal itu bisa terjadi karena di dalam tubuh makhluk hidup, termasuk manusia terdiri dari sel sel kecil.
"Jadi UVC mempunyai sifat merusak untuk kehidupan," ujarnya.
Di sisi lain, Yusuf mengatakan penggunaan sinar UVC di kendaraan umum bisa bermanfaat membunuh virus jika sesuai dengan prosedur. Misalnya, dia mengatakan sinar UVC dipancarkan pada suatu permukaan benda yang ingin disterilisasikan selama beberapa waktu.
Meski tidak bisa membunuh, dia mengatakan hasil penelitian menunjukkan bahwa paparan sinar UVC dapat melemahkan mikroorganisme termasuk bakteri, germ, dan virus hingga 99 persen.
"Untuk Covid-19 yang relatif masih sangat baru ini belum ada data secara experiment, tetapi bisa diprediksikan bisa menjadi lemah juga, tentu dengan dosis pancaran UVC yang berbeda dari masing masing virusnya," ujar Yusuf.
Lebih dari itu, Yusuf menjelaskan panjang gelombang UVC yang digunakan harus mendekati dengan besar dari mikroorganisme yang ingin dilemahkan. Jika tidak, dia mengatakan sinar UVC tidak bisa melemahkan virus secara efektif.
Melansir CNET, penggunaan sinar UV untuk membunuh virus harus sesuai doses. Jika berlebihan, sinar UV dapat menyebabkan luka bakar atau iritasi mata.
Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat membenarkan sinar UV efektif untuk membunuh virus. Akan tetapi, dia mengatakan hal itu dipengaruhi oleh panjang gelombang; jenis suspensi; suhu; jenis mikroorganisme; dan intensitas UV.
Untuk membunuh virus secara efektif, CDC menyebut sinar UV-C harus dipancarkan dalam kisaran 200 hingga 280 nanometer, dimana pancaran sebesar itu berpotensi membahayakan manusia.
International Ultraviolet Association berkata efektivitas sinar UV tergantung pada sejumlah faktor, seperti waktu paparan serta kemampuan sinar UV untuk mencapai virus dalam air, udara, dan lipatan dan celah-celah material, dan permukaan.
Oleh karena itu, International Ultraviolet Association dan CDC menyarankan sinar UV tidak dipaparkan secara langsung pada kulit manusia.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan pemasangan lampu sinar ultraviolet (UV) pada transportasi umum darat semasa new normal bukan sekadar wacana atau imbauan. Kemenhub menyatakan sedang mengkaji membuat regulasi yang mengatur tentang hal itu.
Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan pihaknya masih berunding soal standarisasi dan biaya yang akan dikeluarkan untuk pemasangan lampu sinar UV pada satu kendaraan umum.