Cara dan Syarat Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu

Tim | CNN Indonesia
Rabu, 08 Jul 2020 16:51 WIB
Dengan SKTM, keluarga miskin bisa mendapat bantuan kesehatan, pendidikan, dll. Ketahui cara dan syarat membuat Surat Keterangan Tidak Mampu. (Foto: ANTARA FOTO/Heru Salim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) merupakan surat yang dikeluarkan oleh pemerintah desa atau kelurahan untuk keluarga miskin. Dengan SKTM ini, keluarga miskin atau prasejahtera bisa mendapatkan keringanan perawatan hingga pengobatan gratis.

Tak cuma itu, SKTM juga dapat dipergunakan untuk mendapat keringanan biaya pendidikan bahkan hingga perguruan tinggi, maupun permohonan bantuan lainnya. Karenanya, ketahui cara dan syarat membuat Surat Keterangan Tidak Mampu SKTM agar dapat merasakan manfaatnya.


Persyaratan Membuat SKTM

Melansir dari situs Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan-RB). Selain menegaskan bahwa pembuatan SKTM tersedia secara gratis bagi warga, Kemenpan RB turut merinci cara dan syarat pembuatan SKTM sebagai berikut ini:

Salah satu persyaratan membuat SKTM adalah menunjukkan foto rumah sebagai bukti kategori keluarga miskin (Foto: CNN Indonesia/ Yandhi)

Beberapa daerah memiliki kebijakan persyaratan tambahan, oleh sebab itu sebaiknya pemohon SKTM melengkapi berkas yang telah diulas, agar mempermudah proses pembuatan dengan cepat.

Selain pelayanan pembuatan SKTM tersedia secara gratis, setiap daerah juga mengklaim waktu penyelesaian pembuatan SKTM tak sampai sehari.

Seperti Kota Madiun yang menyatakan waktu penyelesaian hanya membutuhkan waktu 15 menit, sementara Kota Pontianak akan menyelesaikan proses pembuatan hingga 55 menit.


Cara Mendapatkan SKTM

Setelah pemohon pembuatan SKTM melengkapi persyaratan, langkah selanjutnya adalah mendatangi pejabat pemerintahan setempat untuk mengajukan permohonan dan pemrosesan pembuatan SKTM. Berikut ini cara mendapatkan SKTM.


Kategori Warga Miskin

Terdapat 14 kriteria kemiskinan berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI, salah satunya kondisi  bangunan atau tempat tinggal tak layak (Foto: ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra)

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 146/HUK/ 2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, terdapat 14 kriteria kemiskinan sebagai berikut:

  1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 M2 per orang
  2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan
  3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester
  4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama-sama dengan rumah tangga lain
  5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik
  6. Sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan
  7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/minyak tanah
  8. Hanya mengonsumsi daging/susu/ayam dalam satu kali seminggu
  9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun
  10. Hanya sanggup makan satu/dua kali dalam sehari
  11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di Puskesmas/Poliklinik
  12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: Petani dengan Luas Lahan 500 M2, Buruh Tani, Nelayan, Buruh Bangunan, Buruh Perkebunan dan atau Pekerjaan Lainnya dengan Pendapatan di bawah Rp600 ribu per Bulan.
  13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD
  14. Tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan minimal Rp500 ribu, seperti sepeda motor kredit/nonkredit, emas, ternak, motor, atau barang modal lainnya

Setelah mengetahui cara dan syarat membuat surat keterangan tidak mampu SKTM, warga pemohon juga dapat memperkirakan probabilitas valid berkasnya dengan memahami 14 kategori warga miskin versi Kemensos.

Pasalnya, pengetahuan dasar ini juga berfungsi untuk prediksi berkas pengajuan bakal diterima atau tidak.

(khr/fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK