Pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) menuai penolakan dari masyarakat pasca disahkan pada rapat paripurna DPR pada 5 Oktober. Gelombang demonstrasi digaungkan di Jakarta hingga Bandung, demonstran bahkan sempat bentrok dengan polisi di Bandung.
Berbagai informasi tersebar di media sosial, terutama terkait poin-poin Omnibus Law. Mengingat tingginya pembahasan Omnibus Law, semakin banyak orang-orang yang membaca poin-poin tersebut tanpa mengetahui isi pasal dari Ciptaker sehingga menimbulkan hoaks.
Akun @TMCPoldaMetro mencuitkan 12 poin Omnibus Law yang dianggap hoaks dan beredar di media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, CNNIndonesia.com merangkum 12 poin yang beredar di media sosial berdasarkan aturan Omnibus Law UU Ciptaker.
Tidak ada ketentuan itu di Omnibus Law, Upah tetap bisa dihitung berdasarkan waktu atau hasil sesuai dengan Bab IV: KETENAGAKERJAAN Pasal 81 Tentang perubahan terhadap pasal 88B UU 13 Tahun 2003.
Pasal itu menetapkan upah berdasarkan waktu atau satuan hasil.
Upah minimum tetap ada dan ditetapkan Pemerintah Provinsi demikian pula Upah Minimum Regional (UMR). Dibahas dalam BAB IV: KETENAGAKERJAAN, Pasal 81 Tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU 13 Tahun 2003.
Pada ayat 1 pasal itu menyatakan Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. Ayat 2 berbunyi: Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.
Lihat juga:Pengusaha Ancam PHK Buruh yang Mogok Kerja |
Pesangon tetap ada dan diatur dalam Bab IV KETENAGAKERJAAN pasal 81 tentang perubahan terhadap pasal 156 ayat 1 UU 13 tahun 2003.
Bunyinya, "dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja. Diatur detail pula jumlah pesangonnya".
Faktanya status karyawan tetap ada. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
Status karyawan tetap seperti biasa sesuai dengan BAB IV: KETENAGAKERJAAN Pasal 81 Tentang perubahan terhadap Pasal 56 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003. Pasal ini berbunyi: "Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu".
Tidak ada pasal Omnibus Law yang meniadakan status karyawan tetap. Status karyawan tetap masih ada yang diautr BAB IV KETENAGAKERJAAN - Pasal 81 Tentang perubahan terhadap Pasal 56 UU 13 Tahun 2003.
Ayat 1 pasal itu berbunyi "perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu".
Jaminan sosial di Omnibus Law tetap ada dan ada tambahan jaminan sosial bagi pekerja yang baru kehilangan pekerjaan. Jaminan sosial diatur dalam BAB IV KETENAGAKERJAAN Pasal 82 Tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun 2004.
Pasal itu menyebutkan jaminan sosial meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Tidak ada ketentuan tersebut di Omnibus Law. Penambahan libur selain tanggal merah adalah kebijakan pemerintah yang tidak diatur undang-undang.
Tenaga kerja asing tidak bebas masuk karena harus memenuhi syarat dan peraturan. Aturan ini tertera dalam BAB IV KETENAGAKERJAAN Pasal 81 Tentang perubahan terhadap Pasal 42 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003.
Pasal itu berbunyi setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat.
(jnp/dal)