Telkom Bantah Blokir Netflix Bentuk Diskriminasi

Antara | CNN Indonesia
Kamis, 15 Okt 2020 20:50 WIB
Telkom membantah tudingan penyidik KPPU telah melakukan diskriminasi dengan memblokir Netflix dari jaringannya beberapa waktu lalu.
Dalam persidangan KPPU, Telkom bantah pemblokiran sebagai bentuk diskriminasi terhadap Netflix (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Perusahaan bidang jasa dan jaringan telekomunikasi dan informatika Telkom mengaku telah membuka blokir akses Netflix.

Perusahaan pelat merah itu juga membantah dugaan praktik diskriminasi terhadap perusahaan layanan video on demand Netflix.

Tuduhan itu tertuang dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) tentang adanya yang dilayangkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita pada intinya menolak tuduhan dari tim investigator KPPU terkait dengan diskriminasi," ujar kuasa hukum Telkom, Muhtar Ali, usai sidang di KPPU Jakarta, Kamis (15/10), seperti dikutip Antara.

Penyelidik KPPU menilai pemblokiran yang dilakukan Telkom beberapa waktu lalu merupakan tindakan diskriminasi terhadap Netflix.

Sebab, hanya pelanggan grup Telkom yang tak dapat mengakses layanan itu, sementara pelanggan operator lain masih dapat mengakses Netflix.

Sementara, kuasa hukum Telkom dan Telkomsel menilai laporan tersebut tidak lagi relevan. Sebab, kedua perusahaan telah membuka akses layanan Netflix kepada pelanggan Telkomsel dan Indihome terhitung sejak tanggal 7 Juli 2020.

Alasan Telkom Blokir Netflix

Telkom, sebagai Terlapor I dalam perkara No. 08/KPPU-I/2020 yang didaftarkan pada 17 September 2020, mengatakan pemblokiran tersebut merupakan upaya Telkom untuk memenuhi sejumlah Undang-Undang, di antaranya Pasal 27(1) Jo Pasal 45(1) UU ITE terkait larangan konten yang melanggar kesusilaan, UU Perfilman, UU Pornografi, hingga UU Perlindungan Konsumen.

"Kita tahu bahwa kita melaksanakan perintah Undang-Undang untuk melakukan blokir dan memang Netflix tidak sepakat untuk melakukan take down dan censorship karena menurut dia itu bisa berpengaruh pada bisnis dia di negara lain, jadi alasan itu makanya kita tutup," kata Muhtar.

Hal senada juga diungkapkan oleh kuasa hukum Telkomsel, Ignatius Andy, yang dalam perkara tersebut berada pada posisi sebagai Terlapor II, yang mengatakan pemblokiran yang dilakukan adalah langkah untuk menghormati aturan dan hukum yang berlaku, termasuk norma kesopanan dan kesusilaan.

"Ini adalah soal bagaimana kita menghadapi suatu fenomena adanya konten-konten yang mengkhawatirkan atau konten-konten yang mungkin dapat dianggap melanggar hukum atau melanggar kesusilaan, kesopanan, yang punya potensi menimbulkan kegaduhan sosial, sehingga kami harus bersikap hati-hati," kata Andy.

Masalah berikutnya lantaran Netflix tak memiliki perwakilan di Indonesia. Sehingga, menurut Andy sulit untuk mengadukan tanggung jawab jika ada masalah.

Pemblokiran yang terjadi saat itu karena Netflix tidak bersedia memenuhi persyaratan layanan yang berlaku untuk seluruh penyedia layanan Subscription Based Video on Demand (SVOD).

Sementara, layanan SVOD lainnya, termasuk Catchplay, iflix dan HBO GO bersedia mengikuti ketentuan kebijakan filtering, censorship dan take down, dan telah menandatangani kontrak dengan klausa tersebut.

Apabila tidak memberlakukan syarat filtering, censorship dan take down terhadap layanan Netflix, pihak terlapor justru khawatir melakukan diskriminasi kepada para usaha lain yang patuh dan tunduk pada peraturan yang berlaku.

"Penting adalah kemudian kita tidak mendiskriminasi, yang lain patuh harusnya Netflix juga mau dong, level of playing of field di situ," ujar Andy.

Masih bahas kontrak dengan Netflix

Meski sudah membuka blokir, namun perusahaan jaringan telekomunikasi Telkom masih melakukan pembahasan perjanjian perihal masalah sensor konten dengan Netflix.

"Sekarang masih dalam proses pembahasan kontraktual antara Netflix dengan anak perusahaan Telkom," ujar Muhtar.

PT Metranet, anak perusahaan Telkom, bersama Netflix mengatur lebih rinci syarat dan ketentuan layanan Netflix dengan tetap memperhatikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Di samping kedua pihak telah melakukan upaya dengan melakukan negosiasi dan perjanjian, dia berharap pemerintah dapat mendukung langkah tersebut untuk mengajak para pelaku usaha menetapkan aturan main yang sama atau menetapkan level playing field.

(eks)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER