Menkominfo Johnny G. Plate menjelaskan maksud pernyataannya tentang tidak boleh ada yang membantah sesuatu yang telah dinyatakan hoaks oleh pemerintah dalam acara Mata Najwa. Dia mengatakan pernyataan itu merupakan tindak lanjut dari tugas pokok dan fungsi Kominfo dalam UU ITE.
"Tupoksi Kominfo sesuai amanat UU ITE adalah mencegah penyebaran konten negatif di internet, termasuk hoaks atau disinformasi. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan mengumumkan atau melabeli suatu informasi hoaks atau disinformasi," ujar Johnny kepada CNNIndonesia.com, Jumat (16/10).
Sebelumnya di acara Mata Najwa, Menteri Johnny mengatakan "pemerintah pasti dengan akuntabilitas yang tinggi dan prudence (dengan bijaksana) dokumen menyampaikan itu yang tidak perlu saya sampaikan di sini, tetapi bahwa saya undertaking yang disampaikan oleh pemerintah itu dengan akuntabilitas yang tinggi. Mengapa ini, karena memang itu hoaks kalau pemerintah versi pemerintah itu hoaks ya dia hoaks, kenapa membantah lagi?."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johnny menjelaskan Kominfo melakukan proses ketat dan hati sebelum menandai suatu informasi hoaks atau disinformasi. Salah satunya, Kominfo melakukan verifikasi kepada sumber-sumber yang terpercaya.
Beberapa sumber-sumber terpercaya dapat berasal dari media dan atau pernyataan dari pihak berwenang, termasuk dari kementerian atau lembaga terkait.
"Melalui metode tersebut, Kominfo berusaha untuk clear the air dengan menyampaikan konfirmasi informasi dari sumber yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Dalam kaitannya dengan klarifikasi terhadap disinformasi atau hoaks mengenai UU Cipta Kerja, Johnny membeberkan Kominfo melakukan verifikasi sesuai standar yang dijelaskan sebelumnya. Verifikasi tersebut dilakukan dengan merujuk kepada sumber-sumber dari unsur pemerintah yang terlibat langsung dalam penyusunan UU Cipta Kerja.
Johnny mengklaim kementerian atau lembaga terkait sangat memahami substansi UU Cipta Kerja, termasuk isi pasal dan ketentuan di dalamnya.
"Jika ada informasi yang tidak sesuai dengan fakta yang diketahui oleh K/L, tentu sudah menjadi tanggungjawab Kominfo untuk meluruskan. Itulah mengapa Kominfo melabeli beberapa informasi sebagai hoaks," ujar Johnny.
Di sisi lain, Johnny kembali mengklaim substansi UU Ciptaker memiliki kemanfaatan yang besar untuk berbagai sektor. Oleh karena itu, Kominfo ingin memastikan masyarakat dapat menerima informasi yang benar.
"(UU Cipta Kerja) tidak berlebihan jika disebut sebagai reformasi struktural sektor perekonomian Indonesia ke II (yang I (pertama ) pada saat krisis moneter tahun 97/98 yang dibuat oleh IMF, ingat penandatanganan perjanjian dengan IMF disaksikan Michael Camdessus sambil bersedekap)," ujarnya.
Johnny menegaskan pemerintah tetap konsisten menjunjung tinggi demokrasi dan kebebasan berpendapat. Sehingga, dia menyarankan masyarakat yang tidak puas dengan UU substansi Cipta Kerja untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, meski pemerintah tetap meyakini UU tersebut memiliki manfaat yang besar.
"Sedangkan bentuk-bentuk artikulasi kepentingan lainnya termasuk berdemo dapat dilakukan dengan mematuhi koridor perundangan dan dilakukan tanpa kekerasan, tidak dengan cara anarkis," ujar Johnny.