Langgar Hak Paten VPN, Apple Divonis Bayar Rp7,3 Triliun

AFP | CNN Indonesia
Sabtu, 31 Okt 2020 12:33 WIB
Dalam kasus gugatan yang telah berlangsung lebih dari satu dekade, Apple divonis membayar US$503 juta karena dianggap melanggar hak paten VirnetX.
Raksasa teknologi Apple divonis membayar US$503 juta karena dianggap melanggar hak paten VPN milik VirnetX. (Matcuz/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan di Texas, Amerika Serikat pada Jumat (30/10) memvonis Apple denda sejumlah US$503 juta atau sekitar Rp7,3 triliun karena melanggar hak paten teknologi jaringan pribadi virtual (VPN/Virtual Private Network) milik perusahaan keamanan perangkat lunak, VirnetX.

Menurut dokumen pengadilan, pertarungan hukum antara Apple dan VirnetX yang berbasis di Nevada melibatkan keamanan transmisi data di perangkat Apple seperti iPhone, iPad, dan iPod Touch.

"Kami berterima kasih kepada juri atas waktu mereka dan menghargai pertimbangan mereka, tapi (kami) kecewa dengan putusan dan berencana untuk mengajukan banding," kata Apple menjawab pertanyaan dari AFP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus ini telah berlangsung selama lebih dari satu dasawarsa, dengan paten yang tidak terkait dengan operasi inti produk kami, dan telah ditemukan tidak valid oleh kantor paten," lanjutnya.

Dalam gugatannya, VirnetX berpendapat bahwa fungsi VPN On Demand Apple menggunakan teknologinya yang telah dipatenkan.

VirnetX memang berbasis di Nevada, tapi gugatan paten biasanya diajukan di negara bagian yang jurinya lebih berpihak pada gugatan-gugatan melawan raksasa Silicon Valley.

Dilansir AFP, Apple telah menentang keabsahan paten VirnetX.

Menurut laporan Dallas Morning News juri memutuskan Apple bersalah dengan pertimbangan VirnetX belum bisa mengembangkan perangkat lunaknya sendiri karena mengandalkan royalti paten sebagai sumber pendapatannya.

"Kasus seperti ini hanya akan melumpuhkan inovasi dan merugikan konsumen," kata Apple.

Sementara itu, VirnetX tidak membalas permintaan komentar.

(ans/vws)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER