Pengadilan di Texas, Amerika Serikat pada Jumat (30/10) memvonis Apple denda sejumlah US$503 juta atau sekitar Rp7,3 triliun karena melanggar hak paten teknologi jaringan pribadi virtual (VPN/Virtual Private Network) milik perusahaan keamanan perangkat lunak, VirnetX.
Menurut dokumen pengadilan, pertarungan hukum antara Apple dan VirnetX yang berbasis di Nevada melibatkan keamanan transmisi data di perangkat Apple seperti iPhone, iPad, dan iPod Touch.
"Kami berterima kasih kepada juri atas waktu mereka dan menghargai pertimbangan mereka, tapi (kami) kecewa dengan putusan dan berencana untuk mengajukan banding," kata Apple menjawab pertanyaan dari AFP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus ini telah berlangsung selama lebih dari satu dasawarsa, dengan paten yang tidak terkait dengan operasi inti produk kami, dan telah ditemukan tidak valid oleh kantor paten," lanjutnya.
Dalam gugatannya, VirnetX berpendapat bahwa fungsi VPN On Demand Apple menggunakan teknologinya yang telah dipatenkan.
VirnetX memang berbasis di Nevada, tapi gugatan paten biasanya diajukan di negara bagian yang jurinya lebih berpihak pada gugatan-gugatan melawan raksasa Silicon Valley.
Dilansir AFP, Apple telah menentang keabsahan paten VirnetX.
Menurut laporan Dallas Morning News juri memutuskan Apple bersalah dengan pertimbangan VirnetX belum bisa mengembangkan perangkat lunaknya sendiri karena mengandalkan royalti paten sebagai sumber pendapatannya.
"Kasus seperti ini hanya akan melumpuhkan inovasi dan merugikan konsumen," kata Apple.
Sementara itu, VirnetX tidak membalas permintaan komentar.
Lihat juga:Cara Blokir Nomor HP di iPhone |