Kominfo Temukan 38 Isu Hoaks Pilkada 2020, 13 Konten Dihapus

CNN Indonesia
Kamis, 19 Nov 2020 02:10 WIB
Kominfo dan Bawaslu menemukan 38 kasus hoaks dan tangani 64 konten negatif selama rangkaian Pilkada serentak 2020.
Ilustrasi pilkada serentak 2020. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan koordinasi pengawasan dan penanganan terhadap konten hoaks yang terkait Pemilu Kepala Daerah atau Pilkada serentak 2020 terus ditingkatkan bersama Bawaslu RI.

"Sejak tanggal 1 September sampai 18 November 2020 telah menemukan 38 isu hoaks terkait dengan Pilkada 2020," ujar Juru Bicara Kominfo Dedi Permadi lewat keterangan tertulis, Rabu (18/11).

Dari 38 temuan isu tersebut, Dedi menyebutkan tersebar sebanyak 217 tautan hoaks di berbagai platform digital. Bawaslu dalam hal ini telah melakukan verifikasi dan menyatakan 77 temuan melanggar ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini ada 64 muatan yang sedang ditindaklanjuti dan 13 konten sudah dilakukan take down," tandasnya.

Dedi mengajak masyarakat yang merasa ada masalah atau menemukan konten dengan muatan negatif di internet terkait dengan Pilkada, dapat menyampaikan aduan kepada Kementerian Kominfo melalui website aduankonten.id, email [email protected] serta akun WA bernomor 0811-922-4545.

Sementara laporan aduan di Bawaslu bisa disampaikan pada kanal yang dikelola Bawaslu yaitu bawaslu.go.id, aplikasi GOWASLU, dan akun WA bernomor 0811-1414-1414.

Kominfo menggandeng Badan Pengawas Pemilu RI untuk memastikan ruang digital yang sehat selama masa Pilkada sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 40 ayat 2.

Dalam Pasal 40 ayat 2 disebutkan "Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan".

"Pengawasan konten dilakukan melalui siber drone atau patrol siber punya Kominfo," kata Dedi.

Penanganan Pelanggaran Pilkada Serentak 2020

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan sejak 26 September 2020, Bawaslu menerima laporan yang berkaitan dengan pelanggaran Pilkada di internet dari Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo.

"Sampai dengan tanggal 18 November 2020 terdapat 38 jumlah isu hoaks di internet baik, misalnya mengenai penundaan Pilkada atau Pilkada tidak jadi dilaksanakan atau kesulitan-kesulitan dan informasi yang terjadi selama ataupun yang akan terjadi pada proses di Pilkada," jelasnya.

Selain itu, Bawaslu juga telah menerima 217 tautan dari Kementerian Kominfo dan telah melakukan analisis. Hasilnya terdapat 65 tautan melanggar Pasal 69 Huruf C Undang-Undang Pilkada.

Kemudian 10 tautan yang melanggar pasal 62 PKPU 13/2020 dan 2 tautan yang melanggar Pasal 28 UU ITE karena berisi berita bohong atau disinformasi.

Bawaslu juga menerima laporan melalui laman situs bawaslu.go.id. Total sebanyak 9 laporan masuk dan satu laporan menurut Fritz Edward Siregar diduga melanggar pasal 62 PKPU 13/2020 jo. Pasal 187 ayat (1) UU Pilkada. 

Mengenai laporan dugaan pelanggaran kampanye melalui media sosial, Bawaslu menerima laporan dari petugas pengawas mobile melalui form A online. "Per 29 Oktober 2020, ada 36 laporan dugaan pelanggaran kampanye melalui media sosial yang masuk melalui form A Online," jelas Fritz Edward Siregar.

Fritz Edward Siregar juga memaparkan temuan hasil pantauan Iklan Kampanye Aktif di Ad Library Facebook total sebanyak 105 iklan aktif selama masa kampanye. 

"Sebanyak 49 iklan kampanye atif per 21 Oktober 2020 dan pada 29 Oktober 2020 ada 12 iklan kampanye. Ada pula 20 iklan kampanye aktif per 6 November 2020 dan per 13 November 2020 sebanyak 24 iklan kampanye aktif," jelasnya. 

Di kanal typeform aduan, Bawaslu juga menyebutkan adanya 10 laporan dengan rincian 5 laporan berkaitan dengan pelanggaran larangan kampanye. "Ada 4 laporan berkaitan dengan ujaran kebencian dan 1 laporan terkait disinformasi," jelas Fritz Edward Siregar. 

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan saat ini Bawaslu sudah memeriksa 380 konten internet dan telah mengajukan take down konten.

"Jumlah tautan yang dimintakan untuk takedown sebanyak 182 konten," jelasnya.  

(dal/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER