Sokonindo Automobile (DFSK) mengaku akan menyelesaikan permasalahan hukum terkait gugatan konsumen terhadap SUV Glory 580 yang dikatakan tidak kuat di tanjakan.
PR & Media Manager Sokonindo Automobile Achmad Rofiqi mengatakan pihaknya juga akan menyelesaikan seluruh keluhan konsumennya.
"Terkait dengan ketidaknyamanan yang dialami konsumen DFSK Glory 580, kami akan berusaha sebaik mungkin untuk menyelesaikan permasalahan hukum ini sebaik-baiknya, termasuk menyelesaikan keluhan yang dialami," kata Achmad dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (4/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Achmad gugatan tersebut telah dikonfirmasi pihak legal perusahaan. Namun hingga saat ini pihaknya belum mendapat salinan surat gugatan dari pengadilan.
Achmad juga menjamin DFSK akan tunduk terhadap hukum dan mengikuti proses yang berlaku.
"Sekali lagi, DFSK ingin mengucapkan terima kasih atas perhatian para konsumen setia kami. Hal ini tentu bisa menjadi masukan serta membangun DFSK untuk lebih baik lagi kedepannya," kata Achmad.
Sebanyak tujuh konsumen telah menggugat DFSK Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 Desember. Mereka merupakan konsumen pemilik Glory 580 turbo CVT produksi 2018.
Menurut David Tobing, selaku kuasa hukum konsumen, laporan dilatarberlakangi performa produk DFSK yang dianggap membahayakan karena tak kuat menanjak.
Menurut David kliennya telah melaporkan serta melakukan perbaikan di bengkel resmi DFSK. Namun sampai saat ini mobil para konsumen masih mengalami kendala yang sama yaitu tidak dapat berjalan di tanjakan atau berada di kemacetan menanjak dengan posisi stop and go.
"Klien kami mengalami gagal tanjak rata-rata lebih dari 2 kali. Hal ini membuat klien kami menjadi takut menggunakan kendaraan untuk berpergian atau pada saat berada di jalanan yang menanjak," ungkap David.
(ryh/mik)