DFSK Sebut Belum Terima Salinan Gugatan Konsumen Glory 580

CNN Indonesia
Kamis, 10 Des 2020 18:37 WIB
Sokonindo Automobile menjelaskan sejauh ini belum merespons konsumen yang menggugat secara hukum sebab belum menerima salinan gugatan.
DFSK Glory 580. (CNN Indonesia/Daniela)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sokonindo Automobile sebagai pemegang merek DFSK di Indonesia mengaku belum melakukan tindakan apapun, termasuk pendekatan terhadap konsumen yang melayangkan gugatan hukum atas salah satu produknya, Glory 580, yang disebut tak kuat menanjak. Perusahaan beralasan hingga kini belum menerima salinan gugatan dari pengadilan.

"Kami sebetulnya kan belum terima salinan surat gugatan. Dan intinya kami juga belum tahu siapa tujuh orang ini [konsumen yang menggugat]. Jadi kalau sudah tahu baru ketahuan langkah apa yang akan kami lakukan," kata PR dan Media Manager Sokonindo Automobile Achmad Rofiqi di Jakarta, Kamis (10/12).

Pada 4 Desember diketahui tujuh orang konsumen yang diwakili pengacara David Tobing memberikan pernyataan telah melakukan gugatan hukum kepada Sokonindo Automobiles ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 Desember.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut David gugatan itu telah terdaftar online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor register: PN JKT.SEL-122020BS2.

Alasan gugatan disebut David karena ketujuh konsumen, pemilik Glory 580 turbo CVT produksi 2018, merasa mobil mereka tidak dapat berjalan di tanjakan atau berada di kemacetan menanjak dengan posisi stop and go.

"Klien kami mengalami gagal tanjak rata-rata lebih dari 2 kali. Hal ini membuat klien kami menjadi takut menggunakan kendaraan untuk berpergian atau pada saat berada di jalanan yang menanjak," ungkap David melalui keterangan resmi.

David menjelaskan Sokonindo Automobiles melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 33 Tahun 2018, Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Pasal 18 point b dan c mengenai uji untuk kerja mesin serta uji kemampuan jalan.

David bilang kliennya meminta ganti rugi senilai Rp8,959 miliar. Selain Sokonindo Automobiles gugatan juga ditujukan pada enam pihak lain, yaitu dealer dan bengkel.

Investigasi

Menurut Rofiqi pihaknya sangat terbuka dalam penyelesaian kasus tersebut. Ia mengatakan usai menerima salinan gugatan pihaknya baru dapat melakukan investigasi terkait penyebab keluhan konsumen yang mobilnya gagal menanjak.

Rofiqi mengungkapkan sejauh ini belum ada lagi konsumen Glory 580 yang mengeluhkan masalah, namun begitu ia bilang masih memantau perkembangan ke depan.

"Belom ada tambahan, di luar ini belum ada. Tapi kami lihat lagi perkembangannya," ucap dia.

Ia menambahkan sejauh ini kasus Glory 580 yang sudah masuk ke jalur hukum itu masih sebatas komplain individual. Dikatakan banyak konsumen Glory 580 lain yang justru mempertanyakan masalah ini.

"Soalnya banyak kok yang bilang mobil kami tidak bermasalah, malah jadinya mereka bertanya kan, apa iya begitu," kata Rofiqi.

(ryh/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER