Sokonindo Automobile (DFSK Indonesia) belum dapat menarik kesimpulan terkait keluhan konsumen atas salah satu produknya, Glory 580, yang disebut tak kuat menanjak. Salah satu perwakilan merek mobil China ini menjelaskan belum melakukan investigasi langsung pada mobil konsumen.
PR dan Media Manager Sokonindo Automobile Achmad Rofiqi mengatakan perlu investigasi lebih dalam untuk mengetahui penyebabnya, dikatakan apakah karena faktor pengemudi atau memang kendaraan yang bermasalah.
"Saya belum bisa kasih pernyataan. Karena mobilnya ya harus dicek juga. Kalau semua bagus tiba-tiba kitanya [pengemudi] enggak, berarti manusia. Kalau jago tapi mobilnya ga layak, mungkin kendaraannya," kata Rofiqi ditemui di Jakarta, Kamis (10/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami belum lakukan investigasi, tapi kami juga tidak menyalahkan ke konsumen akan hal ini," sambungnya.
Investigasi
Technical Manager Sokonindo Automobile Sugiartono juga belum dapat menduga penyebab Glory 580 sampai dikatakan bermasalah oleh konsumennya.
Sugiartono bilang untuk mengetahui hal tersebut butuh investigasi panjang dan mendetail mulai dari 'membedah' mobil konsumen yang bermasalah hingga mengetahui cara mengemudinya.
"Nanti juga pasti akan ada tim, seperti tim teknis, tim sales, legal ada dan segala macam. Kami masih dalam proses itu. Jadi terlalu banyak yang akan kami bedah," kata Sugiartono.
Sokonindo Automobile digugat tujuh konsumen pemilik Glory 580 turbo CVT produksi 2018 yang mengeluh SUV medium ini tak kuat menanjak.
Kuasa hukum tujuh konsumen tersebut, David Tobing, menyebutkan, konsumen telah melaporkan serta melakukan perbaikan di bengkel resmi DFSK karena kasus tak kuat menanjak itu.
Namun sampai saat ini mobil para konsumen masih mengalami kendala yang sama yaitu tidak dapat berjalan di tanjakan atau berada di kemacetan menanjak dengan posisi stop and go.
"Klien kami mengalami gagal tanjak rata-rata lebih dari 2 kali. Hal ini membuat klien kami menjadi takut menggunakan kendaraan untuk berpergian atau pada saat berada di jalanan yang menanjak," ungkap David.
Menurut David hal itu sangat berbahaya buat konsumen karena dapat mengakibatkan kecelakaan fatal dan membahayakan pihak lain. Menurut David mobil tersebut mengandung cacat tersembunyi.
David mengatakan kliennya meminta ganti rugi senilai Rp8,959 miliar. Selain Sokonindo Automobile, gugatan juga ditujukan kepada enam pihak lain selaku dealer dan bengkel resmi DFSK.
(ryh/fea)