Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebut sertifikat vaksinasi Covid-19 tersedia di aplikasi PeduliLindungi.
Menurut Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permana sertifikasi digital bisa didapat setelah seseorang selesai mendapat suntikan vaksin Covid-19.
"Betul, bisa diunduh melalui aplikasi Pedulilindungi," jelasnya saat lewat pesan teks, Jumat (15/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kemenkominfo telah melakukan integrasi aplikasi PeduliLindungi dalam sistem informasi satu data Covid-19.
Menteri Kominfo menjelaskan SKB (Surat Keputusan Bersama) tersebut mengatur pembagian kewenangan pemangku kepentingan dalam menjamin pengamanan serta pelindungan data agar vaksinasi Covid-19 dapat berjalan dengan baik.
"PeduliLindungi akan digunakan dalam tahapan registrasi ulang dan juga tahapan penerbitan sertifikasi digital vaksinasi tahap pertama dan tahap kedua," jelas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam acara penandatanganan kerjasama dengan Kementerian Kesehatan (12/1).
"Kementerian Kesehatan akan menjadi wali data. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk akan menjadi pihak yang mengoperasikan, mengembangkan dan mengelola sistem informasi ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," tuturnya.
Menteri Johnny merinci peran Kementerian Kominfo berkaitan dengan tiga hal, yakni mendukung registrasi, integrasi data dan keamanan data pribadi.
"Pertama, mendukung integrasi aplikasi PeduliLindungi dalam sistem informasi satu data Covid-19. PeduliLindungi akan digunakan dalam tahapan registrasi ulang dan juga tahapan penerbitan sertifikasi digital vaksinasi tahap pertama dan tahap kedua," jelasnya.
Kedua, Menteri Kominfo menjelaskan kewenangan dalam melakukan integrasi tata kelola data sistem informasi. Menurutnya, Kementerian Kominfo akan melakukan mirroring data dengan sistem pusat data nasional yang tengah dikembangkan guna memvalidasi sasaran penerima vaksin yang datanya dikelola oleh beberapa kementerian dan lembaga.
"Ketiga, melakukan pengawasan untuk menjamin pemanfaatan data pribadi dan sistem informasi yang aman dan handal. Hal ini dilakukan Kementerian Kominfo untuk memastikan penerapan prinsip perlindungan data pribadi serta keamanan informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kegiatan operasional sistem informasi satu data vaksinasi covid-19," paparnya.
Menurut Menteri Johnny, tiga hal tersebut mungkin terlihat sederhana, akan tetapi saat ini pelindungan data menjadi imperatif, "Saat ini untuk memastikan keamanan data pemilik data menjadi imperatif yang payung hukumnya harus dicari dan dibentuk agar tata kelola ini dapat berjalan dengan baik," jelasnya.
(eks)