Operator telekomunikasi dinilai Agus malah bermanuver seperti memaksakan spektrum sharing di semua teknologi dan mendorong roaming domestik agar diberlakukan lagi.
Niat salah satu operator mendorong diberlakukannya national roaming merupakan hal yang tak masuk akal. Sejatinya roaming diberlakukan untuk memberikan layanan telekomunikasi bagi masyarakat yang berpergian ke luar negeri. Misalnya pelanggan XL Axiata yang hendak bepergian ke Malaysia, maka roaming baru bisa dilakukan.
"Nggak mungkin operator kita membangun jaringan telekomunikasi di Malaysia. Oleh sebab itu diberlakukanlah roaming. Karena operator kita tak memiliki hak dan kewajiban untuk membangun jaringan di negara lain," kata Agus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya menyewa jaringan dari operator di luar negeri. Kalau satu negara ya tak perlu roaming, karena kewajiban mereka adalah membangun di seluruh wilayah Indonesia, tanpa terkecuali," tambahnya.
Harusnya yang dilakukan operator telekomunikasi, membangun di daerah yang belum ada layanannya. Tujuannya selain agar masyarakat dapat memiliki pilihan telekomunikasi, juga dapat menciptakan equal playing field di industri telekomunikasi.
Menurut Agus, Kominfo sebagai regulator harus mengawasi dan dapat bersikap tegas. Kalau ada yang ingkar terhadap komitmen pembangunannya, harus diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan diterbitkannya PP No.46 tahun 2021 tentang Postelsiar, Menkominfo memiliki kewenangan dalam melakukan evaluasi dan pencabutan izin penyelenggaraan telekomunikasi.
Menkominfo dapat mengenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam PP No.5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
"Kominfo jangan takut ke seluruh operator telekomunikasi, equal level playing field harus dijalankan. Indonesia itu pasarnya besar, akan banyak investor yang tertarik berinvestasi di sektor telekomunikasi nasional," pungkas Agus.