Timbang-timbang Kesiapan Pemda Hadapi Gempa Sesar Lembang

CNN Indonesia
Selasa, 13 Jul 2021 14:45 WIB
Pemda Kabupaten Bandung Barat mengaku sudah menyiapkan rencana mitigasi dan evakuasi gempa akibat Sesar Lembang.
Ilustrasi (dok. Huyogo)

Duddy Prabowo menyebut pihaknya telah memiliki rencana kontigensi (renkon). Renkon itu menitikberatkan pada langkah mitigasi Sesar Lembang.

Renkon Sesar Lembang yang disusun pada 2019 dengan bantuan dari BNPB itu menjadi acuan bila terjadi darurat gempa Sesar Lembang.

"Di renkon sudah terpetakan untuk lokasi-lokasi titik kumpul termasuk jalur-jalur evakuasi sudah kita siapkan. Dari 4 kecamatan di 19 desa paling tidak ada satu titik di setiap desa untuk dijadikan lokasi titik kumpul," kata Duddy.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam renkon Sesar Lembang yang diprediksikan oleh BPBD, jumlah penduduk terdampak di Kabupaten Bandung Barat adalah 1.622.453 jiwa. Jumlah Penduduk di Kecamatan Lembang, Parongpong, Cisarua, Padalarang, dan Ngamprah berjumlah 624.876 jiwa.

"Angka-angka yang ada di renkon itu angka asumsi. Tetapi saya kira dengan memprediksi bahkan diskenariokan pada puncaknya itu masyarakat berada di Lembang pada malam tahun baru, juga sudah kita skenariokan di renkon," ujar Duddy.

Dari renkon BPBD, perkiraan dampak tidak hanya di 4 kecamatan dan 19 desa saja. Tapi kemungkinan akan terus meluas. Sebab para ahli juga memperkirakan gempa berdampak pada kabupaten/kota yang dilalui jalur sesar seperti Kota dan Kabupaten Bandung.

Bangunan tahan gempa

Sementara itu, Kepala Seksi Mitigasi BPBD KBB, Saiful Uyun mengimbau agar warga yang berada di sekitaran garis sesar membangun rumah yang struktur bangunannya kuat atau rumah tahan gempa.

"Bangunan rumah penduduk harus tahan gempa kekuatan Magnitudo 6 dengan perbaikan struktur atau membangun rumah panggung," kata Uyun.

Menurut dia, rumah yang sesuai standar dan tahan gempa tersebut di antaranya di dalam tembok rumah harus terdapat besi beton agar strukturnya kuat atau tidak bisa runtuh ketika terjadi gempa akibat Sesar Lembang.

Aturan pembangunan di jalur sesar

Sementara itu, Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian Dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Bandung Barat Asep Wahyu melalui Kasubid Infrastruktur M. Noor Rahman Hakim menyebutkan, pembangunan di atas jalur Sesar Lembang sudah diatur dalam sejumlah peraturan.

Pertama, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dalam perda tersebut tercatat wilayah yang boleh dibangun harus memiliki jarak aman dari dari Sesar Lembang.

"Terkait dengan Sesar Lembang, ada aturan Perda 2/2021 tentng RTRW bahwa di jalur Sesar Lembang kita sudah memberikan buffer (penahan) 200 meter kiri dan kanan. Jadi totalnya 400 meter," kata Hakim saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (12/4).

Selain Perda 2/2021, larangan membangun di kawasan Sesar Lembang juga tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengendalian Kawasan Bandung Utara (KBU) sebagai kawasan strategis provinsi Jawa Barat. Pada Perda tersebut, Pasal 20 menyebutkan areal dalam radius 250 meter dari sesar lembang masuk dalam Zona L1 atau zona konservasi dan lindung utama.

"Dalam aturan KBU yang dikeluarkan provinsi, untuk Sesar Lembang masuknya ke kawasan zona lindung 1 yang sangat tidak diperbolehkan untuk pengembangan bangunan baru," ujar Hakim.

Kemudian, berdasarkan Ketentuan Umum Peraturan Zonasi (KUPZ) Perda KBB No.2/2012 tentang RTRW Kabupaten Bandung Barat, sesar lembang termasuk ke dalam peruntukan ruang Kawasan Rawan Bencana Alam Geologi.

Aturan Rinci Pembangunan di Jalur Sesar

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2 3
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER