Timbang-timbang Kesiapan Pemda Hadapi Gempa Sesar Lembang

CNN Indonesia
Selasa, 13 Jul 2021 14:45 WIB
Pemda Kabupaten Bandung Barat mengaku sudah menyiapkan rencana mitigasi dan evakuasi gempa akibat Sesar Lembang.
Ilustrasi (dok. Huyogo)

Adapun pengaturan KUPZ mendetailkam aturan yang lebih rinci. Pertama, kegiatan yang diperbolehkan meliputi: Diizinkan aktivitas budidaya dengan syarat teknis rekayasa teknologi yang sesuai dengan karakteristik bencananya selain di kawasan perlindungan mutlak; dan diizinkan kegiatan perlindungan dan pelestarian meliputi kegiatan penanaman tanaman keras dan penghijauan.

Kedua, kegiatan yang diarahkan meliputi: Mempertahankan kawasan aman dari bencana sebagai tempat evakuasi; Menyiapkan jalur evakuasi pada kawasan rawan bencana longsor; Pengendalian kegiatan budidaya yang berada pada kawasan rawan bencana alam; dan Pengembangan sistem informasi deteksi dini bencana alam geologi.

Sedangkan, kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: Pembatasan kegiatan pemanfaatan ruang dengan mempertimbangkan karakteristik, jenis, dan ancaman bencana; Pembatasan pendirian bangunan kecuali untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana dan kepentingan umum; dan Membatasi pengembangan kawasan terbangun pada kawasan rawan bencana alam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan KUPZ menegaskan, kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa aktivitas permukiman dan pembangunan prasarana utama di kawasan rawan bencana di zona perlindungan mutlak.

Hakim menuturkan, pihaknya akan memberikan masukan terhadap RDTR KBB yang baru. Hal itu dikarenakan ada beberapa masukan terutama dari LIPI terkait dengan penelitian terbaru mereka soal Sesar Lembang.

"Kita akan berikan masukan Sesar Lembang karena ada kajian terbaru dari teman LIPI. Kalau kita bicara Sesar Lembang tahunya membentang dari Bukti Tunggul sampai Cisarua, ternyata dalam penelitian terbaru bisa ada lebih detail tarikannnya," kata Hakim.

Bappelitbang KBB pun menyampaikan bahwa usulan tersebut akan disampaikan dalam rapat pembahasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

"Sehingga dalam peraturan zonasi RDTR bisa lebih tegas soal bangunan apa yang boleh dan yang tidak boleh. Kalau kita bicaranya hanya rencana tata ruang kan lebih makro tapi kalau sudah RDTR bisa keluar aturan zonasi," jelasnya.

(hyg/eks)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2 3
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER