Cara Scan QR Code dan Sertifikat Vaksin Pedulilindungi di Mal

CNN Indonesia
Kamis, 12 Agu 2021 08:53 WIB
Cara scan QR code dan cek sertifikat vaksin di aplikasi Pedulilindungi saat berkunjung ke mal. (dok. CNNIndonesia.com/ Eka Santhika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penggunaan scan QR code dan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 di aplikasi Pedulilindungi sudah mulai diterapkan sebagai syarat memasuki mal atau pusat perbelanjaan selama penerapan PPKM.

Sejumlah mal di Jakarta sudah mulai menerapkan pemeriksaan kartu vaksin dan scan QR code. Pemerintah sebelumnya mulai uji coba mengizinkan pusat perbelanjaan beroperasi di wilayah PPKM level 4 sejumlah kota.

Masa uji coba akan berlangsung selama satu minggu, yaitu pada 10 Agustus-16 Agustus 2021. Pelaksanaan uji coba mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Sebanyak 138 pusat perbelanjaan dan mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya mulai dibuka bertahap dengan protokol kesehatan.

Syarat masuk mal

Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika warga ingin mengunjungi mal atau pusat perbelanjaan sebagai berikut:

  1. Sebelum penduduk masuk ke mal atau pusat perbelanjaan, pengunjung diwajibkan melakukan scan kode QR lewat aplikasi PeduliLindungi,
  2. Menunjukkan kartu sertifikat vaksin di aplikasi Pedulilindungi. Hal itu bertujuan untuk mengecek status dari tiap pengunjung hingga menunjukkan bukti vaksinasi.
  3. Bagi mereka yang belum divaksin, dan ingin berkunjung ke mal, diwajibkan untuk menunjukkan bukti negatif PCR/antigen untuk ditunjukkan sebelum memasuki mal.

Meski demikian, aturan berbeda berlaku untuk pasar tradisional. Pengunjung pasar tradisional tidak perlu tes antigen/PCR atau menunjukkan kartu vaksin dengan alasan tidak dalam ruangan tertutup dan tidak dilengkapi dengan pendingin udara.



Cara Scan QR Code Pedulilindungi dan Cek Sertifikat Vaksin di Aplikasi


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :