Ahli Minta Akun PeduliLindungi Tak Pakai NIK

CNN Indonesia
Jumat, 24 Sep 2021 20:26 WIB
Ahli meminta agar pengguna akun PeduliLindungi tak menggunakan data pribadi seperti NIK, waktu vaksin, hingga nama lengkap.
Ahli meminta agar pengguna akun PeduliLindungi tak menggunakan data pribadi seperti NIK, waktu vaksin, hingga nama lengkap. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kominfo), Samuel Abrijani Pangerapan, membeberkan tentang proses pembuatan PeduliLindungi di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19).

Menurutnya, PeduliLindungi dibuat karena kebutuhan akan aplikasi yang bisa melacak penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Dia berkata, ide pembuatan PeduliLindungi dimunculkan Ditjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kominfo yang kemudian berkolaborasi dengan Telkom. Namun, pihaknya akhirnya meminjamkan akun karena direktorat lain belum memiliki akun di Play Store dan App Store.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam prosesnya, itu karena perlu cepat, yang punya akun di Play Store dan App Store itu (Ditjen) Aptika. Jadi kita pinjamkan," kata Samuel."Dibuat SK Sebab sifatnya yang darurat harus segera dirujuk dengan ada payung hukum, ada keputusan bersama menteri Kominfo dan [Kementerian] Kesehatan, akhirnya terbit PeduliLindungi," imbuhnya.

Dia menyampaikan, seluruh pihak yang terlibat dalam pembuatan PeduliLindungi sedang melakukan pembenahan, khususnya terkait tata kelola saat ini.

Samuel pun menegaskan bahwa direktoratnya bukan pengelola dari PeduliLindungi. Menurutnya, pengelolaan akan dipindahkan ke Kemenkes bila sudah memiliki akun di Play Store dan App Store.

Sementara itu, anggota MAG Internet Governance Forum, Astari Yanuari menyayangkan pengembang PeduliLindungi belum melakukan pendaftaran ke dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) hingga saat ini.

Menurutnya, seharusnya PeduliLindungi sudah didaftarkan ke dalam PSE sebelum digunakan.

"Semua aplikasi yang memberikan layanan di Indonesia itu harus terdaftar Kemenkominfo, sementara sampai hari ini PeduliLindungi belum terdaftar padahal itu urgent untuk menentukan status legal status hukumnya terpercaya, itu sebaiknya segera diurus pendaftaran ke Kemenkominfo," ucapnya.

(mth/eks)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER