Program suntik mati TV analog atau ASO sendiri sudah berjalan secara bertahap. Sebanyak delapan kabupaten/kota yang masuk tahap I ASO lebih dulu mendapat giliran. Namun, tak banyak yang bisa menikmati siaran swasta secara total.
Pihak Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) menyatakan ada hambatan pihak swasta masuk ke daerah-daerah, terutama terkait izin siaran digital.
TVRI diketahui menyiapkan infrastruktur dan perangkat digital yang siap digunakan/disewa oleh Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Nasional, Lembaga Penyiaran Pemerintah (LPP) Lokal, dan LPS Lokal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk penyewaan multipleksing tersebut, TVRI sudah menyiapkan sarana prasarana pendukung untuk penyewa mux, seperti menyediakan ruangan, kapasitas listrik yang memadai, internet, dan lainnya.
Alhasil, TVRI di 122 lokasi siap menampung penyedia konten untuk bekerjasama dalam TV digital.
Menanggapi kritik DPR tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku akan melakukan evaluasi.
"Kementerian Kominfo menetapkan standar atau pengenaan peraturan yang berkenaan dengan ASO sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jadi saya rasa kami mengapresiasi masukan dari DPR dan kami akan melakukan evaluasi untuk itu," kata Dedy Permadi, Juru Bicara Kominfo di kantor Kominfo, Jakarta pada Rabu (22/6).
Mengenai informasi lanjutan program ASO, Dedy menyebut akan memberikannya dalam kesempatan lain. Terlebih, program ini akan memasuki tahap II pada 25 Agustus.
"ASO akan saya update dalam kesempatan terpisah. Ini kan sudah mau dekat ASO dua," pungkasnya.
(ttf/lom/arh)