4 Bahaya PSE Kominfo Versi Pakar Siber

CNN Indonesia
Rabu, 20 Jul 2022 09:00 WIB
PSE Kominfo disebut menyimpan potensi bahaya, mulai dari mengencam kebebasan berpendapat, kebocoran data pribadi, hingga melampaui aturan di atasnya.
Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani membantah dugaan penyalahgunaan pasal. (Foto: CNN Indonesia/Eka Santhika Parwitasari)

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan kewenangan-kewenangan itu diperlukan demi mengungkap kejahatan. 

"Bagaimana kalau kejahatan itu dilakukan oleh perusahaannya sendiri, binomo contohnya dan DNA Robot. Aparat harus bisa masuk ke sistemnya, karena secara sistem mereka melakukan kejahatannya," ujarnya di kantor Kominfo, Selasa (19/7)

Soal penertiban konten, Semuel menyebut pihaknya memiliki sistem tata kelola untuk menanganinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau terkait konten, kita sudah ada tata kelolanya. Mereka [PSE] sudah tahu juga kok, kita enggak sembarangan, ada dialog," tuturnya.

Kemudian terkait kekhawatiran karena adanya diksi "ketertiban umum" yang dianggap rawan disalahgunakan, Semuel menyebut pemblokiran akan dilakukan setelah konten tersebut membuat ramai di jagat maya, dan tidak akan sembarang blokir.

"Dan itu yang salah satunya meredam adalah melakukan pemblokiran. Hal-hal yang bener-bener terjadi, bukannya kita apa-apa terus ditakedown," jelas Semuel.

"Namanya mengganggu ketertiban umum, jadi ramai, semua orang membicarakannya," tambahnya.

 

(tim/arh)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER