Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memasuki hari terakhir hari ini, Rabu (20/7).
Jika tidak mendaftar, perusahaan-perusahaan teknologi, termasuk Google, terancam mendapat teguran mulai Kamis (21/7).
Menteri Kominfo Johnny G Plate menyatakan aturan PSE Lingkup Privat ini tidak pandang bulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," cetusnya, di Candi Borobudur, Magelang, Kamis (14/7).
Menurut Johnny, pendaftaran perusahaan teknologi melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis risiko atau sering disebut Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) terbilang mudah, sehingga tidak ada alasan untuk tidak mendaftar.
"Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi," tuturnya.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan sanksi bagi PSE yang tak mendaftar akan dimulai dengan teguran.
"Dari tanggal 21 [Juli] besok kita sudah mulai kasih surat, paling tidak itu sudah mulai. Karena kita sebenarnya membuat kemudahan dan kita harapkan masyarakat benar-benar membangun trust. Kita membangun trust dulu ke masyarakat dan masyarakat akan memberikan informasi yang sebenar-benarnya," ujarnya.
"Terkait sanksi itu tahapannya yaitu teguran tertulis (peringatan), kemudian ada sanksi denda dan yang terakhir adalah pemutusan akses sementara," sambungnya.
Aturan pendaftaran PSE sendiri punya dasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menkominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com pada Rabu (20/7) pagi di laman daftar PSE Kominfo, aplikasi besar asing seperti Google, Youtube, Netflix belum terdaftar. Sementara, dan anak perusahaan Meta, seperti Instagram, Facebook, WhatsApp, hingga PUBG Mobile dan Mobile Legends: Bang Bang sudah tercatat di PSE.
(tim/arh)