Pedemo 'Gembok' Kominfo Desak Cabut Aturan PSE

can | CNN Indonesia
Jumat, 22 Jul 2022 16:56 WIB
Aksi gembok Kominfo dilakukan para aktivis penolak aturan PSE. (Foto: CNN Indonesia/Chandra Erlangga)
Jakarta, CNN Indonesia --

Para aktivis dari koalisi advokasi Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat memasang gembok di sejumlah pagar pintu gerbang Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Jumat (22/7).

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, sedikitnya ada 15 anggota massa aksi yang datang ke kawasan Kemenkominfo pada pukul 14.34 WIB. Sejumlah demonstran membawa spanduk yang bertuliskan 'Blokir Kominfo', 'Permen Kominfo Pedes Banget Karena Karetnya Banyak', hingga 'Protes Netizen'.

Demonstran juga membawa karangan bunga yang bertuliskan "Turut berdua cita atas memburuknya kemerdekaan internet akibat PM 5/2020".

Sekitar kurang dari 5 menit kemudian, 12 anggota kepolisian datang untuk mengamankan kompleks kementerian itu. Para demonstran kemudian memasang gembok kecil di bagian tengah pagar depan Kominfo sebagai aksi simbolis pemblokiran terhadap Kominfo. 

Aksi demo di depan gedung Kemenkominfo itu juga menyita banyak perhatian warga yang melintas di jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Namun, itu tak membuat arus lalu lintas macet panjang.

Selain memasang alat peraga yang berbentuk gembok, demonstran juga memasang sepanduk tuntutan yang digembok di pagar depan kantor Kemenkominfo.

Isi tuntutan itu di antaranya mencabut Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 dan amandemen Permenkominfo nomor 10 tahun 2020 yang dinilai bisa membatasi ekspresi di ruang digital.

Sebagai informasi, lewat Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 belakangan menjadi perbincangan netizen, lantaran mewajibkan seluruh Penyedia Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk mendaftar ke Kemenkominfo.

Ada enam kategori yang termasuk lingkup PSE Privat. Salah satunya adalah menyediakan mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.

Pakar keamanan siber Teguh Aprianto, yang memimpin aksi demo, mengatakan Permenkominfo PSE ini berpotensi akan memperburuk upaya pembungkaman kritik di dunia siber.

"Tanpa aturan Permenkominfo ini aja, selama ini sudah banyak sekali kejadian doxing dan peretasan. Lalu dengan adanya Permenkominfo ini akan semakin memperburuk. Yang kita takutkan [aturan] ini akan menjadi pasal karet seperti UU ITE," cetusnya, di lokasi.

"Sebelum ada pernyataan yang tegas terkait hal ini, kita akan terus menyarankan blokir Kominfo," lanjut dia.

Menurut Teguh, selama ini Kominfo tak pernah melibatkan sama sekali warga dalam penyusunan peraturannya.

"Makanya blokir kominfo akan terus dilakukan sampai adanya perubahan yang dilakukan Kominfo, sampai Permenkominfo ini dicabut atau direvisi," ujar dia yang juga  merupakan pendiri Ethical Hacker Indonesia itu.

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi dan Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan belum merespons permintaan komentar dari CNNIndonesia.com terkait tuntutan demonstran ini.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Teguh Arifiadi menyebut Permenkominfo 5/2020 sangat berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang PSE. Penghapusan akan membuat ketiadaan peraturan pelaksana.

"Kalo di PM (Peraturan Menkominfo) 5 dihapus tapi di PP 71 tidak, malah tidak ada guidance-nya nanti," katanya, kemarin.

(arh/arh)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK