Eks Stafsus Bela Aturan PSE, Sebut Demi Proteksi dari Konten Negatif

CNN Indonesia
Kamis, 04 Agu 2022 08:26 WIB
Eks stafsus Menkominfo, Henry Subiakto membela aturan PSE yang kini menjadi polemik
Kementrian Komunikasi dan Informatika menuai kritik karena memberlakukan aturan PSE Foto: CNN Indonesia/Kustin Ayuwuragil
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan staf khusus Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Henri Subiakto angkat bicara soal polemik Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Ia menilai pendaftaran PSE penting untuk pemblokiran konten-konten yang melanggar undang-undang.

"Untuk supaya Indonesia itu internetnya aman dan bersih. Maka Undang-undang ITE mengamanatka bahwa pemerintah itu wajib mencegah peredaran informasi elektronik dan penggunaannya yang muatannya melanggar undang-undang," kata Henri dalam video yang diunggahnya di akun pribadi @henry subiakto.

Menurut Henry, konten-konten negatif yang dimaksud adalah konten yang mengandung penipuan, pornografi, radikalisme semisal ingin mengganti pemerintahan atau dasar negara, perjudian, dan game-game yang membahayakan anak-anak.

Lebih lanjut, untuk bisa memblokir konten-konten tersebut, pemerintah membutuhkan kerjasama dengan platform-platform yang menyediakan konten. Tanpa kerjasama, Henry menilai pemerintah hanya bisa memblokir Facebook, platform-platform global, platformnya keseluruhan.

"Kalau pemerintah hanya sendirian, pemerintah hanya bisa misalkan memblokir Facebook, platform-platform global atau platformnya semua. Kalau seperti itu kan malah kacau," kata Henry yang juga mantan Staf Khusus Menkominfo.

"Oleh karenanya di undang-undang ini kemudian diturunkan dalam PP Nomor 71 tahun 2019 bahwa PSE atau platform itu wajib daftar. Kalau sudah daftar baru ketauan siapa penyelenggaranya, alamatnya di mana. Mereka bisa dimintai tolong menghilangkan konten-konten yang melanggar undang-undang," ujarnya.

Seperti diketahui, kewajiban mendaftar untuk PSE asing yang diterapkan Kominfo menuai polemik. Pasalnya, beberapa PSE global seperti Yahoo, Dota, dan PayPal yang belum mendaftar telah diblokir.

Pemblokiran itu lalu diprotes warganet. Mereka yang bekerja lepas (freelancer) misalnya protes karena kerap memanfaatkan PayPal untuk bertransaksi.

Di sisi lain, protes juga datang dari para pakar terhadap Permenkominfo No 5 2020 yang menjadi payung hukum aturan pendaftaran PSE.

Pakar keamanan siber, Teguh Aprianto menyebut, Permenkominfo 5/2020 bisa menjadi UU ITE baru lantaran mengandung pasal-pasal karet.

"Selagi masih ada di Permenkominfo ini akan jadi penerus UU ITE, pasal-pasal karet ini yang bermasalah," ujar Teguh kepada CNNIndonesia TV saat berdialog bersama Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, Senin (18/7).

Beberapa aturan yang masuk ke pasal karet menurut Teguh adalah pasal 9 ayat 3 dan 4 karena diksi 'meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum dan pasal 14 ayat 3 yang juga memuat diksi 'meresahkan masyarakat' ditambah diksi 'mengganggu ketertiban umum'.

Kedua diksi ini dinilai Teguh dapat membuat Pemerintah seenaknya batasi kebebasan pendapat di jagat maya.

[Gambas:Video CNN]

(lth/lth)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER