Saling lempar tanggung jawab antar-lembaga tampak dalam sejumlah insiden keamanan siber terutama yang dipicu oleh Bjorka. Siapa yang mestinya terdepan menangani serangan di dunia maya ini?
Fenomena 'lempar bola' ini tampak terutama saat muncul insiden kebocoran 1,3 miliar data SIM card. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membantah jadi sumber kebocoran dengan dalih tak pegang data itu, senada pula operator seluler dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Menkominfo Johnny G Plate meminta masyarakat tak sembarangan memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta mengganti password agar tak bocor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menyinggung Kominfo dan lembaga-lembaga terkait yang terkesan saling menyalahkan tanpa mau bertanggung jawab soal bocor data SIM card.
"Saya kira logis logika umumnya ya pihak yang beri perintah pendaftaran itu wajib menjaga, apa lagi kalau ada UU PDP," ujar dia, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kominfo, di Jakarta, Rabu (7/9).
Di forum yang sama, Plate melempar bola panas kepada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dengan dalih payung hukum Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.
"Terhadap semua serangan siber leading sector dan domain penting, tugas pokok, dan fungsi, bukan di Kominfo," ujarnya.
"Terhadap semua serangan siber atas ruang digital kita menjadi domain teknis Badan Siber dan Sandi Negara. Semua pertanyaan tadi terkait serangan siber, kami tak bisa menjawab atas nama BSSN," lanjut politikus Partai NasDem itu.
Pada kesempatan berbeda, ia kembali enggan menjawab masalah dugaan kebocoran data registrasi SIM card. "Kalau tanya hasil investigasi, tanya ke BSSN, jangan tanya ke saya," ujar dia, di Jakarta, Jumat (9/9).
Merespons hal itu, juru bicara BSSN Ariandi Putra mengatakan semua pihak bertanggung jawab dalam keamanan siber.
"Keamanan siber pada dasarnya merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan baik Penyelenggara Negara, Pelaku Usaha, Akademisi, maupun Komunitas/Masyarakat," ujarnya.
Mengutip Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, ia mengatakan "Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya".
Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Edmon Makarim mengatakan negara memiliki kewajiban sekaligus kewenangan yang telah diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tanggung jawab warga negara, katanya, sebatas kewaspadaan terhadap pihak yang meminta data-data pribadi.
"[Kebocoran data itu] tanggung jawab yang minta data. Sekarang saya tanya, tanggung jawab negara mana waktu minta mewajibkan semua harus dengan NIK?" cetus dia, kepada CNN Indonesia TV, Senin (12/9).
"Kita ini kan bikin negara sebagai wujud menjalankan amanah publik, sehingga seharusnya yang terjadi kalau ada kebocoran, dan tidak bisa dipulihkan harusnya pejabat terkait itu sadar apakah mampu memimpin atau tidak?" sindirnya.
Lihat Juga : |
Tentang lembaga negara di halaman berikutnya...