Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pernah memberikan royalti ke negara sebesar Rp2,75 miliar pada 2021 usai meraup lembaga-lembaga riset besar.
Setoran ini didapatkan BRIN lewat pembelian lisensi produk hasil riset BRIN.
Salah satu contohnya adalah royalti dari Rumah Program (RP) alat dan deteksi kesehatan pada 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak industri yang membeli lisensi produk kita, dan pendapatan royalti atas lisensi ini ke negara di tahun 2021 kemarin mencapai Rp2,75 miliar," kata Agus Haryono, Kepala Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Teknik (OR IPT) BRIN, Senin (17/01), dikutip dari laman BRIN.
Keuntungan pun hingga ratusan juta rupiah pun didapatkan oleh para peneliti.
"Para periset, berdasarkan peraturan Kementerian Keuangan, berhak mendapatkan royalti dari lisensi yang didapat negara dari hasil penelitian tersebut. Bahkan, tim kami ada yang mendapatkan imbal hasil sampai 400 juta dalam 1 tahun," ungkap Agus
BRIN pun mendorong para periset untuk fokus melakukan penelitian agar bisa mendapatkan hak atas kekayaan intelektual atau hak paten dari temuan ilmiah mereka.
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menyebut BRIN memiliki empat deputi yang bertugas untuk melayani para periset, di antaranya Deputi Fasilitas yang bertugas mengelola dan mengurus seluruh proses administratif dari kekayaan intelektual para periset.
Selain itu, ada juga Deputi Pemanfaatan yang akan mencarikan mitra-mitra potensial untuk memanfaatkan kekayaan intelektual yang sudah dihasilkan oleh periset BRIN.
"Para periset tidak perlu repot mengurus sendiri sehingga periset bisa fokus ke riset mereka, mengembangkan riset yang baru lagi sembari mereka tetap menerima royalti," ujar Handoko di Kantor BRIN, Jakarta Pusat, Minggu (7/5), seperti dikutip dari Antara.
Pihaknya telah menerapkan aturan dari Kementerian Keuangan berupa pemberian royalti maksimal 30 persen dari nilai lisensi, dan 70 persen dari nilai lisensi tersebut disetorkan kepada negara.
Dari sisi pendanaan, BRIN juga memiliki skema insentif untuk para mitra industri yang memanfaatkan hasil riset para ilmuwan BRIN.
Pembelian lisensi produk BRIN yang semakin banyak oleh industri akan berimbas terhadap pendapatan negara dan royalti yang diperoleh para peneliti.
"Kami ada skema pengujian produk Inovasi. Ada tipe untuk pertanian, seperti bibit unggul, ternak unggul, pupuk, ada juga untuk kesehatan (vaksin, obat, uji klinis, dan seterusnya), ada juga untuk teknologi," tutur Handoko.
Pada 2022, BRIN sudah mendaftarkan lebih dari 400 permohonan paten. Pada 2023, BRIN menargetkan peningkatan sebesar 50 persen menjadi 600 paten baru.
Sebagai informasi, BRIN mulanya adalah sebuah unit di bawah Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).
Pada 5 Mei 2021, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021, yang secara efektif menetapkan BRIN sebagai satu-satunya badan penelitian nasional.
Peraturan tersebut memutuskan semua badan penelitian nasional Indonesia, termasuk Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), bergabung ke BRIN.
(lom/arh)