Estimasi Setoran Operator Seluler ke BAKTI Kominfo per Tahun

CNN Indonesia
Selasa, 30 Mei 2023 08:44 WIB
Ilustrasi. Operator-operator seluler menyetor dana tiap tahun ke BAKTI Kominfo. (iStock/simon2579)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah operator seluler enggan mengungkap angka setoran wajib Universal Service Obligation (USO) setiap tahun kepada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Berapa perkiraannya?

USO merupakan setoran wajib yang diberikan penyelenggara telekomunikasi kepada negara senilai 1,25 persen dari pendapatan kotor mereka.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika.

Aturan soal USO lebih detail dijelaskan dalam Permenkominfo Nomor 35 Tahun 2012. Dalam pasal 2 aturan ini disebutkan bahwa "setiap penyelenggara jasa dan jaringan telekomunikasi yang telah mendapatkan izin penyelenggaraan wajib membayar Kontribusi KPU/USO."

Pada 2018, Direktur Utama BAKTI kala itu Anang Achmad Latif mengatakan rata-rata setiap tahun pihaknya mengelola dana USO untuk pembangunan infrastruktur telekomunikasi senilai Rp2,5 triliun.

Dananya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, salah satunya, adalah pembangunan Base Transceiver Station (BTS) di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Masalahnya, proyek pembangunan menara 4G BTS BAKTI kini terseret kasus korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp8 triliun. Menkominfo Johnny G Plate dan Anang pun jadi tersangka.

Terkait pungutan ini, Head External Communications XL Axiata Henry Wijayanto menyebut pihaknya masih membayar hingga 2023.

"Ya, sampai dengan tahun 2023 XL Axiata masih melakukan pembayaran PNBP USO sesuai PM Kominfo No. 5 tahun 2021," kata dia, kepada CNNIndonesia.com, Selasa (23/5).

Senada, SVP-Head of Corporate Communications IOH Steve Saerang mengaku masih melakukan setoran wajib tersebut hingga saat ini.

"USO juga dikenal sebagai dana Kewajiban Pelayanan Umum (KPU), dikontribusi oleh pelaku bisnis telekomunikasi yang menyumbang sebesar 1,25 persen dari pendapatan usaha, yang disetor kepada pemerintah di setiap kuartal," katanya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (24/5).

"Kami masih melaksanakan kewajiban tersebut," sambung dia.

Namun, kedua pihak tidak menyebut berapa rata-rata nominal yang dikeluarkan perusahaannya untuk pungutan tersebut per tahun.

Sementara, operator seluler pelat merah Telkomsel enggan berkomentar terkait pungutan wajib tersebut.

USO sendiri dibayarkan setiap tahun selambat-lambatnya pada 30 April tahun berikutnya. Namun setoran ini juga bisa dibayarkan per triwulan atau per semester.

Setorannya dikirim langsung ke Kas BP3TI melalui rekening operasional BP3TI pada Bank Pemerintah. BP3TI sendiri sekarang telah berganti menjadi BAKTI Kominfo.

Prakiraan setoran

Terlepas dari keengganan opsel mengungkap angka setoran, nilai USO bisa diberikan lantaran ada pernyataan 1,25 persen dari pendapatan kotor setiap tahun.

Misalnya, IOH memiliki pendapatan sebesar Rp46,752 Triliun pada 2022. Alhasil, perusahaan kemungkinan menyetor sekitar Rp584,4 miliar pada tahun lalu.

Kemudian, Telkomsel mencatatkan pendapatan Rp89,04 Triliun pada 2022, maka mereka kemungkinan menyetor dana ke BAKTI Rp1,113 Triliun.

XL Axiata mencatatkan pendapatan Rp29,14 Triliun pada 2022. Walhasil, perusahaan kemungkinan menyetor dana USO sebesar Rp364,25 Miliar.

Meski demikian, setoran tersebut bisa saja lebih rendah dari angka perkiraan tersebut.

Pasalnya, Permenkominfo No. 45 Tahun 2012 menyatakan USO memiliki beberapa komponen yang bisa mengurangi beban setoran.

Yaknim piutang yang nyata-nyata tidak tertagih dari penyelenggaraan telekomunikasi; dan pembayaran kewajiban biaya interkoneksi; dan atau ketersambungan jaringan telekomunikasi dengan perangkat milik penyelenggara jasa telekomunikasi.

(lom/arh)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK