Kemudian, El Nino yang semakin menguat juga menjadi alasan kedua cuaca panas ini. Erma mengatakan bahwa intensitas El Nino diprediksi memuncak pada Desember hingga Januari.
"Hal ini ditandai dg pendinginan suhu muka laut hingga lapisan termoklin di dekat Papua yg semakin meluas dan menebal. Jika laut dingin maka awan dan hujan sulit terbentuk," katanya.
Penyebab terakhir adalah bibit siklon tropis di Filipina dan Samudra Pasifik Utara 18W dan 12W yang berperan menahan awan dari utara menjalar ke selatan menuju Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi jelas ya, tidak ada potensi aliran hujan dari utara (terhalang siklon), barat (IOD+MJO lemah), serta timur (El Niño kuat). Sedangkan dari selatan ada perlambatan udara kering dan panas dari Australia. Inilah yg bikin panas dan kering," tutur Erma.
"Sifat musim hujan yg kering ini telah saya beberkan sejak awal pembentukan El Niño, bahwa kita harus bersiap dg musim hujan yg kering pada tahun 2023-2024," tambahnya.
Sementara itu, BMKG mengungkap hujan di 2024 diprakirakan cenderung normal dan bahkan makin basah di kala fenomena El Nino diprediksi berakhir.
"Beredar berita bahwa musim hujan 2023/2024 akan lebih singkat dan lebih kering, benarkah?" demikian dikutip dari Instagram BMKG.
Lihat Juga : |
"Memang benar, kemarin musim hujan terlambat datang di sebagian besar wilayah, namun mulai November kemarin beberapa wilayah sudah memasuki musim hujan."
BMKG menyebut umumnya musim hujan akan mengalami puncaknya pada bulan Januari dan Februari, ditandai dengan hujan yang terjadi di sebagian besar wilayah Indonesia dan akumulasi curah hujan yang tinggi.
Lalu, siapa yang berhak memberi informasi mengenai prakiraan cuaca di Indonesia? BRIN atau BMKG?
Indonesia memiliki aturan mengenai hal tersebut, yakni Undang-undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Dari aturan tersebut, BMKG lah yang sebetulnya berwenang menyampaikan informasi mengenai cuaca di Indonesia.
"Pelayanan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika sebagaimana dimaksud Pasal 30 hanya dilakukan oleh Badan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang," demikian bunyi Pasal 36 ayat (1) UU tersebut.
Informasi tersebut meliputi informasi publik dan khusus, baik yang secara rutin dan peringatan dini, yakni:
Informasi rutin
a. Prakiraan cuaca
b. Prakiraan musim
c. Prakiraan tinggi gelombang laut
d. Prakiraan potensi kebakaran hutan atau lahan
e. Informasi kualitas udara
f. Informasi gempa bumi tektonik
g. Informasi magnet bumi
h. Informasi tanda waktu
i. Informasi kelistrikan udara
Peringata dini
a. Cuaca ekstrem
b. Iklim ekstrem
c. Gelombang laut berbahaya
d. Tsunami