VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara
Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa memvonis Rafael 14 tahun penjara dan membayar denda Rp500 juta, subsider 3 bulan penjara.
Hakim juga meminta Rafael membayar uang pengganti Rp10 miliar, subsider 3 tahun penjara.
Sidang vonis mantan pejabat Direktur Jenderal Pajak tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin siang.