VIDEO: Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, terhadap Gregorius Ronald Tannur, terkait kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, dinilai janggal.
Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, dalam sebuah persidangan pidana, Hakim seharusnya menjatuhkan putusan berdasarkan barang barang bukti dan kesaksian yang terungkap sebagai fakta persidangan.
Bukti bukti itu bisa berupa saksi mata, surat seperti hasil visum, saksi ahli, keterangan terdakwa serta bukti petunjuk.
Semua bukti bukti ini memiliki kekuatan hukum sama, dan tugas Hakim merangkai semua fakta tersebut.
Oleh karena itu, sangat janggal jika Hakim kemudian mengesampingkan bukti lainnya, dan hanya mengambil keputusan berdasarkan tidak adanya saksi mata.