VIDEO: Menaker: Perusahaan Tidak Bayarkan THR, Laporkan!
Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, buka suara soal waktu pencairan Tunjangan Hari Raya bagi pekerja swasta menjelang Idulfitri.
Menaker menegaskan, sesuai dengan aturan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari jelang hari raya.