Khawatir 'Dibungkam', Siti Aisyah Gunakan Rompi Anti-Peluru

Riva Dessthania Suastha | CNN Indonesia
Rabu, 01 Mar 2017 19:50 WIB
Keluar sidang, dua terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam termasuk Siti Aisyah memakai rompi anti-peluru sebagai pengamanan selama proses persidangan berjalan.
Keluar sidang, dua terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam termasuk Siti Aisyah memakai rompi anti-peluru sebagai pengamanan selama proses persidangan berlangsung. (Reuters/Stringer)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan Kim Jong-nam, termasuk Siti Aisyah asal Indonesia, terlihat mengenakan rompi anti-peluru saat keluar ruang persidangan, usai menjalani pembacaan tuntutan oleh hakim Pengadilan Sepang, Malaysia, Rabu (1/3).

Dengan tangan diborgol, Siti dan seorang terdakwa lain asal Vietnam, Doan Thi Huong, digiring polisi dengan ketat saat keluar dari ruang sidang, menggambarkan kekhawatiran otoritas Malaysia mengenai keamanan kedua wanita itu.

Diberitakan Reuters, langkah ini dilakukan polisi untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan terjadi, seperti kemungkinan sejumlah oknum yang mengincar nyawa Siti dan Huong agar tak buka mulut dalam kesaksian mereka selama persidangan berlangsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebab, sejauh ini polisi masih mengejar enam buronan lain yang diduga terlibat dalam kematian anak sulung Kim Jong-il itu. keenam buronan itu diketahui berkewarganegaraan Korut.

Saat ditemui usai persidangan, kuasa hukum Huong, Selvam Shanmugam, mengatakan perempuan berusia 28 tahun itu mengaku tidak bersalah kepadanya.

"Dia membantah, dia membantah dan berkata 'aku tidak bersalah'," kata Shanmugam.

Tim perlindungan WNI Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur juga mendampingi Siti selama persidangan itu.

Kementerian Luar Negeri RI menegaskan, pemerintah terus memegang prinsip asas praduga tidak bersalah selama mendampingi perempuan asal Serang itu di pengadilan.

"Kami meminta seluruh pihak memegang prinsip tersebut sampai dia terbukti bersalah di pengadilan. Karena itu, baik tim perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur dan tim pengacara akan terus memberikan pendampingan hukum pada Siti," ungkap Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemlu RI Lalu Muhammad Iqbal dalam pernyataan yang didapat CNNIndonesia.com.

Dalam sidang yang berlangsung sekitar pukul 09.30 hingga 10.30 waktu setempat itu, kedua terdakwa dituntut Hukum Pidana Pasal 34 mengenai Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.

Tuntutan dibacakan di hadapan kedua terdakwa melalui penerjemah. Ketika ditanya, Siti yang saat itu mengenakan kaus berwarna merah dan ekspresi wajah serius mengaku mengerti terkait tuntutan yang dilayangkan padanya.

Sementara Huong, terlihat muncul di pengadilan mengenakan kemeja kuning dengan rambut yang dicat berwarna pirang. Ekspresinya wajahnya terlihat pasrah dan tertekan.

[Gambas:Video CNN]

"Dia tertekan, semua orang pasti tertekan saat dirinya terancam dihukum mati," kata Shanmugam.

Selama sidang, tim kuasa hukum Siti dari kantor pengacara Gooi & Azzura juga mengajukan "gag order" kepada hakim, yang intinya memohon agar penyidik tidak menyampaikan hasil penyidikan mereka terkait kedua terdakwa kepada publik. Permohonan itu akhirnya dikabulkan oleh hakim.

"Inti permohonan tersebut diajukan agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung," kata Iqbal.

Dengan dimulainya proses persidangan, Siti dan Huong akan dipindahkan dari rumah tananan Cyberjaya ke penjara khusus wanita Kajang, Selangor. Sidang selanjutnya akan berlangsung 13 April mendatang.

Kemlu RI berharap, seluruh terdakwa khususnya Siti bisa mendapat proses hukum yang adil dan terpenuhi seluruh hak hukumnya tanpa mendapat penghakiman dari publik.

(aal)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER