Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung (MA) mengirimkan berkas salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso, ke Pengadilan Negeri Sleman. Juru bicara MA, Suhadi menegaskan berkas tersebut akan dirimkan melalui Panitera Muda Pidana Khusus.
"Ketua Muda Kamar Pidana Khusus sudah memberikan ke Panitera Muda Khusus. Hari ini dikirimkan," ujar Suhadi ketika dihubungi CNN Indonesia.
Sebelumnya, MA resmi menolak upaya hukum luar biasa perempuan asal Filipina tersebut. Putusan dibacakan oleh majelis hakim pada Kamis lalu (25/3). Majelis yang menyidang terdiri dari Hakim Mohamad Saleh sebagai Ketua Majelis, Hakim Timur Manurung, dan Hakim Andi Sansan Nganro, sebagai anggota majelis. "Pemohon tak bisa membuktikan dalil hukum atas langkah hukum yang diupayakannya," ujar Suhadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permohonan PK diajukan oleh kuasa hukum Mary Jane, Agus Salim, melalui Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Sementara itu, Humas PN Sleman, Marliyus, menuturkan hingga Kamis sore (9/4), pihaknya belum menerima salinan putusan. "Sampai sekarang, belum turun juga," ujarnya ketika dihubungi CNN Indonesia.
Marliyus memastikan, apabila salinan putusan sudah diterima, maka akan diberikan ke seluruh pihak. "Iya diberitahukan ke pihak terkait, pemohon, dan termohon PK," katanya.
Mary Jane divonis hukuman mati lantaran melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mary terbukti membawa 2,6 kilogram heroin di Yogyakarta pada 2010 silam.
Presiden Jokowi pun telah menolak keringanan hukuman melalui grasi yang diminta Mary Jane. Jokowi menandatangani putusan tersebut dalam Keputusan Presiden Nomor 31/G 2014.
Kini, Mary Jane tengah mendekam di LP Wirogunan, Yogyakarta. Apabila sesuai rencana, Mary Jane akan diekseksusi bersmama sembilan orang lainnya dalam waktu dekat. Sembilan nama lainnya termasuk duo "Bali Nine" Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
(sip)