Berkas PK Terpidana Mati Martin Anderson Segera Dikirim ke MA

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 08 Apr 2015 03:24 WIB
Terpidana mati asal Ghana, Martin Anderson, telah menjalani tiga sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Tinggal tunggu MA.
Terpidana Mati asal Ghana, Martin Anderson ALS Belo, mengikuti sidang Peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 19 Maret 2015. Sebelumnya Martin Anderson diputus hukuman mati atas kasus kepemilikan 50 Gram Heroin. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terpidana mati asal Ghana, Martin Anderson, telah menjalani tiga sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Rabu lalu merupakan sidang terakhir Martin sebelum berkasnya dikirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk diperiksa majelis hakim.

Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna menjelaskan tim majelis hakim yang menangani kasus Martin tengah menyiapkan berkas yang akan dikirim. "Paling lama 14 hari dari sidang terakhir. Mungkin bisa dipercepat, tergantung kesiapan tim majelis melengkapi berkas," ujar Made ketika dihubungi CNN Indonesia. (Baca juga: Detik-detik Maut Lima Terpidana di Depan Regu Tembak)


PN Jakarta Selatan kini tengah menyiapkan Berita Acara Sidang, berkas penyampaian permohonan PK, dan memori PK. "Kalau ada novum ya di situ akan disampaikan," ujarnya. Setelah seluruh berkas siap, bendel berkas akan dikirim oleh kurir ke MA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merujuk Pasal 67 UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang MA, permohonan PK dapat diajukan apabila ditemukan bukti baru. Bukti tersebut dimungkinkan untuk mengubah putusan pengadilan sebelumnya. (Baca juga: Kode 'Just Landed' Sebelum Eksekusi Terpidana Mati)

Kepada CNN Indonesia, juru bicara MA Suhadi menuturkan, jalur pengajuan PK akan diterima dan diberi nomor perkara. Selanjutnya, Ketua Muda Kamar Pidana Khusus Artidjo Alkostar akan menentukan majelis hakim yang menyidang kasus Martin.

Martin ditangkap lantaran kedapatan membawa 50 gram heroin di Indonesia. Ia disebut-sebut dekat dengan terpidana lainnya, Hillary. Saat ini, Martin mendekam di Lembaga Pemasyarakatan di Nusa Kambangan. Pria asal Ghana tersebut masuk dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi dalam gelombang II.

Bersama Martin, terpidana mati lainnya juga akan ditembak oleh regu tembak, antara lain duo Bali Nine Andre Chan dan Myuran Sukumaran, Mary Jane, Raheem Agbaje Salami, dan Rodrigue. Seluruhnya telibat kasus narkotika. Seperti Martin, sejumlah terpidana tengah melakukan upaya hukum lain. Baca juga: Mencari Keadilan Mengulur Waktu Kematian) (sip/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER