Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas Peninjauan Kembali terpidana mati asal Perancis, Serge Aretzi Atlaoui, dan terpidana mati asal Ghana, Martin Anderson. Juru Bicara MA, Suhadi, menuturkan lembaga peradilan tertinggi tersebut akan segera menyidang.
Berkas PK Serge diajukan melalui Pengadilan Negeri Tangerang dan telah tercatat di MA dengan Nomor 67 PK/Pid.Sus/2015. Adapun berkas perkara Martin, diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. MA mendaftarkan perkara Martin dengan Nomor 66 PK/Pid.Sus/2015.
"Berkas sudah diterima, akan disampaikan ke Ketua MA Hatta Ali dan kemudian diberikan ke Ketua Muda Kamar Pidana Khusus," ujar Suhadi kepada CNN Indonesia, di Jakarta, Rabu petang (8/4). Ketua Muda Kamar Pidana Khusus Artidjo Alkostar akan menentukan majelis hakim yang menyidang perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk Pasal 67 UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang MA, permohonan PK dapat diajukan apabila ditemukan bukti baru. Bukti tersebut dimungkinkan untuk mengubah putusan pengadilan sebelumnya.
"Jumlah hakimnya tergantung nanti bagaimana ditentukan, bisa tiga atau lima orang. Hakim yang memutus di PK, harus beda dengan hakim yang memutus di kasasi," katanya. Apabila sudah terbentuk, majelis akan menilai dan mempertimbangkan novum atau bukti baru yang diajukan masing-masing terdakwa. Kemudian, majelis akan menyidangkan dalam pleno untuk merumuskan putusan.
Kuasa hukum Serge, Nancy Yuliana, saat jumpa pers di Kedutaan Besar Perancis, Kamis (26/2), menuturkan peranan kliennya merupakan pemilik narkoba alih-alih pengedar. Serge dicokok pada 2005 silam karena terlibat dalam aktivitas pabrik ekstasi di Cikende, Banten, sebagai teknisi mesin.
Serge divonis hukuman mati di tahun 2007. PK kali ini merupakan upaya hukum Serge mencari keadilan yang pertama kali setelah kasasi.
Sama dengan Serge, Martin, menjajal PK untuk yang pertama kali. Martin ditangkap lantaran kedapatan membawa 50 gram heroin di Indonesia. Ia disebut-sebut dekat dengan terpidana lainnya, Hillary. Saat ini, Martin mendekam di Lembaga Pemasyarakatan di Nusa Kambangan.
Baik Serge maupun Martin, masuk dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi dalam gelombang II. Selain keduanya, tercatat pula terpidana mati duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, serta terpidana asal Filipina, Mary Jane.
(obs)