Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana membeberkan rencana pemindahan terpidana mati narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, ke Lembaga Pemasyarakatan di Nusakambangan, Cilacap, pekan ini. Pemindahan akan dilakukan setelah salinan putusan penolakan Peninjauan Kembali (PK) diterima oleh Mary Jane.
Namun, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta, Zaenal Arifin, membantah kabar tersebut. Zaenal menegaskan dirinya belum menerima surat perintah pemindahan dari Kejaksaan Agung. Ia menuturkan Mary Jane masih berkegiatan seperti biasa.
"Dia senam poco-poco, tampil pagi ini untuk acara pembukaan lomba olahraga raga senam dalam rangka Hari Ulang Tahun Pemasyarakatan," ujar Zaenal kepada CNN Indonesia, Kamis (9/4). Mary Jane akan tampil bersama rekan narapidana lainnya.
(Baca juga: Detik-detik Maut Lima Terpidana di Depan Regu Tembak)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perayaan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta akan mengelar perlombaan untuk seluruh pegawai. warga binaan dan narapidana di provinsi tersebut. Selain mengikuti lomba, para narapidana juga akan menggelar pameran bekerja sama dengan Dharmawanita.
"Untuk pegawai se-DIY ada lomba voli. Untuk warga binaan ada lomba sendiri, biasanya tiga kategori, kebersihan kamar atau blok, olahraga, dan lomba keagamaan," katanya.
Sementara itu, Zaenal menyampaikan juga belum menerima salinan putusan PK Mary Jane yang telah ditolak Mahkamah Agung (MA) pada akhir Maret lalu. Hal yang sama juga dialami Pengadian Negeri Sleman hingga Kamis sore (9/4).
"Belum turun juga," ujar Humas Pengadilan Negeri Selatan Marliyus, ketika dihubungi CNN Indonesia.
(Baca juga: Kode 'Just Landed' Sebelum Eksekusi Terpidana Mati)Marliyus memastikan apabila salinan putusan sudah diterima, maka akan diberikan ke seluruh pihak, baik termohon dan pemohon PK. Mary Jane divonis hukuman mati lantaran melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mary terbukti membawa 2,6 kilogram heroin di Yogyakarta pada 2010 silam. Presiden Jokowi telah menolak keringanan hukuman melalui grasi yang diminta Mary Jane. Jokowi menandatangani putusan tersebut dalam Keputusan Presiden Nomor 31/G 2014. (
Baca juga: Mencari Keadilan Mengulur Waktu Kematian) (utd)