Jakarta, CNN Indonesia --
Direktur Program dan Bidang Lembaga Penyiaran Publik TVRI Irwan Hendarmin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan acara Siap Siar 2012. "Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap keterlibatan Irwan Hendarmin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana, Kamis (9/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-22/F.2/Fd.1/04/2015, tanggal 7 April 2015. Sebenarnya hari ini penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka. Namun, dia tidak kunjung menunjukkan batang hidungnya di Gedung Bundar.
"Irwan Hendarmin tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan," kata Tony. Hanya dua saksi yang hadir memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini. Mereka adalah Triyono, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik TVRI Tahun Anggaran 2012 Tahap I; serta Eddy Mahmudi Effendi, Direktur Keuangan Lembaga Penyiaran Publik TVRI. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Di antaranya komedian Mandra Naih, selaku direktur PT Viandra Production; Iwan Chermawan, selaku Direktur Utama PT Media Arts Image; serta Yulkasmir, pejabat pembuat komitmen yang juga adalah pejabat teras di TVRI. Ketiganya telah ditahan oleh jaksa.Proyek pengadaan program siap siar tahun 2012 tersebut bernilai Rp 47,8 miliar. Untuk sementara, Kejagung menaksir negara merugi Rp 3,6 miliar atas kejadian ini.Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (hel)