Penyidik KPK Novel Baswedan Kalah Praperadilan Lawan Polri

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Selasa, 09 Jun 2015 16:50 WIB
Hakim tunggal Zuhairi memutuskan menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Novel Baswedan melawan Badan Reserse Kriminal Polri.
Penyidik KPK non aktif Novel Baswedan menghadiri sidang Praperadilannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 Juni 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim tunggal Zuhairi memutuskan menolak seluruh dalil permohonan praperadilan yang diajukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan melawan Badan Reserse Kriminal Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/6).

"Menyatakan menolak permohonan praperadilan Novel Baswedan untuk seluruhnya. Menyatakan sah penangkapan yang dilakukan termohon terhadap Novel Baswedan. Menyatakan sah penahanan yang dilakukan termohon terhadap Novel Baswedan. Membebankan nilai perkara kepada pemohon sebesar nihil," ujar hakim Zuhairi saat membacakan putusan di ruang sidang utama.

Putusan tersebut diambil oleh hakim dengan mempertimbangkan bukti dokumen dan keterangan saksi fakta serta ahli bahwa penangkapan dan penahanan Novel oleh penyidik Bareskrim Polri sah dan sesuai prosedur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah pertimbangan tersebut di antaranya adalah surat perintah penangkapan terhadap Novel yang seharusnya ditembuskan kepada keluarga Novel telah diserahkan melalui Ketua RT, menurut keterangan saksi fakta Ketua RT kediaman Novel, Wisnubroto saat sidang pemeriksaan, Kamis (4/6).

Selain itu, penangkapan terhadap Novel memiliki alasan yang berdasarkan hukum setelah penyidik melakukan proses penyidikan sesuai berita acara hasil penyidikan yang terlampir dalam bukti T7 dari termohon.

"Menimbang bahwa menurut pengadilan, panggilan dua kali sudah cukup walaupun ketidakhadiran dikarenakan sedang bertugas. Panggilan penyidik harus dipenuhi meskipun ada tugas kedinasan," ujar hakim Zuhairi dalam pertimbangannya. (Baca juga: Sidang Praperadilan Novel Baswedan Dihujani Interupsi)

Terkait dalil penggeledahan yang diutarakan Novel lantaran penyidik memasuki rumah hingga lantai 2, hakim mempertimbangkan pendapat dari ahli yang diajukan termohon Chairul Huda yang menyatakan penangkapan termasuk penggeledahan di dalam rumah dan tidak perlu surat izin pengadilan negeri.

"Petugas penyidik mengikuti pemohon ke lantai 2 bukan untuk penggeledahan untuk mencari orang atau barang, tetapi menjaga hal yang tidak diinginkan," ujar hakim Zuhairi. (Baca juga: Saksi Ahli Polri Sebut Prosedur Penangkapan Novel Sah)

Begitu pula dengan penahanan penyidik Polri terhadap Novel yang disebut tidak sah dan tidak sesuai prosedur, hakim mengatakan penahanan telah didasarkan dengan cukup alasan sebagaimana menurut ketentuan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP.

Novel melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Mei 2015. Dalam materi permohonan praperadilan, Novel mempersoalkan tentang proses penangkapan dan penahanan oleh penyidik Bareskrim yang dianggap tidak sesuai prosedur. (Baca juga: Novel Kembali Minta Polri Pasang Baliho Mohon Maaf 7 Hari)

Ketidaksesuaian prosedur penangkapan dan penahanan yang dimaksud Novel adalah perihal isi surat penangkapan yang tidak disertai alasan dan tempat dilakukan pemeriksaan usai penangkapan. Selain itu, penyidik juga tidak menyerahkan surat penangkapan kepada keluarga Novel ketika yang bersangkutan telah ditangkap. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 Ayat 1 dan 3 KUHAP.

Novel juga menganggap status surat penangkapan dirinya adalah kedaluwarsa karena telah melewati batas waktu 1x24 jam sesuai Pasal 19 Ayat 1 KUHAP. Surat penangkapan Novel diketahui dibuat pada 24 April 2015, sementara proses penangkapan dilakukan pada 1 Mei 2015.

Bareskrim Polri menetapkan Novel sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet hingga tewas pada 2004. Saat itu Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu.

Penetapan tersangka Novel dilakukan pada 2012 ketika dia menjadi penyidik utama kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

Banyak pihak menilai mencuatnya perkara Novel adalah sebagai serangan balik polisi kepada lembaga antirasuah yang menetapkan Djoko sebagai tersangka. Polisi saat itu bahkan sempat menggeruduk gedung KPK untuk menangkap Novel.

Namun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian memerintahkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk menghentikan kasus tersebut demi meredakan ketegangan antara kedua institusi penegak hukum. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER