Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman selama 4 tahun kepada terdakwa simpatisan ISIS, Afif Abdul Majid. Tuntutan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan awal jaksa yang menuntut 8 tahun hukuman penjara atas keterlibatan terdakwa dengan kegiatan terorisme.
Terdakwa Afif terbukti bersalah telah memberikan batuan berupa dana kepada organisasi yang diduga berafiliasi dengan ISIS. Berdasarkan dakwaan, dana tersebut digunakan untuk melakukan latihan militer di Aceh pada 2010.
(Lihat Juga: Polda Klaim Kuasai Peta ISIS di Tangerang dan Bekasi)Ahmad Michdan, selaku kuasa hukum Afif, mengatakan dakwaan terhadap kliennya terkesan lemah dan dipaksakan. Anggapan tersebut berdasarkan beberapa dakwaan yang digugurkan oleh hakim saat pembacaan putusan hari Senin ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Putusan hakim memang relatif ringan. Pendapat kami terdakwa tidak tau dana itu akan digunakan untuk apa. Itu hanya keterangan saksi. Jadi memang dalam konteks perbuatan pidana sebenarnya tidak terbukti," ujar Ahmad di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (29/6).
(Lihat Juga: Pemerintah Tak Punya Wewenang Bela WNI yang Dieksekusi ISIS)Berdasarkan dakwaan yang dibacakan oleh hakim Mas'ud S.H, terdakwa Afif terbukti bersalah telah terlibat dalam tindakan terorisme dengan memberikan sejumlah dana, tindakan tersebut sesuai dengan pasal 15 Jo 11 Jo 7 Undang-Undang No. 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Meski diputus lebih ringan dari tuntutan jaksa, tim kuasa hukum masih tidak bisa menerima putusan hakim yang menyatakan kliennya bersalah. Hal itu berdasarkan keterangan saksi ahli maupun bukti penyelidikan yang tidak ditemukan keterlibatan kliennya dengan ISIS.
Lebih lanjut, atas putusan yang disampaikan hakim, tim kuasa hukum terdakwa diberi waktu selama 7 hari sejak hari ini untuk kemudian melakukan banding atau tidak tehadap putusan.
"Kami akan mempelajari kembali hasil putusan hari ini. Minggu depan kami baru bisa pastikan. Tapi sesuai dengan fakta hukum kami yakin tidak bersalah sama sekali," ujar Ahmad.
(utd)