Jakarta, CNN Indonesia -- Achmad Michdan selaku kuasa hukum terdakwa simpatisan Negara Islam di Irak dan Suriah, Afif Abdul Majid, mengatakan tuntutan kliennya tidak berdasar dan terkesan bermuatan politis. Lebih jauh, pihak kuasa hukum berkukuh Afif tidak bersalah.
"Berdasarkan fakta persidangan seharusnya bebas. Kerena tidak ada saksi yang mampu membuktikan dirinya terlibat dalam kasus pendanaan dan deklarasi serta diperkuat oleh keterangan saksi ahli," ujar Ahmad di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (29/6).
(Lihat Juga: Terdakwa Simpatisan ISIS Dihukum 4 Tahun Bui)Ahmad mengaku kecewa dengan ketidakhadiran saksi kunci dari pihak kepolisian sejak sidang perdana dan menyatakan bahwa selama ini tidak ada satupun dari pihak kepolisian serta saksi dari pihak terdakwa yang menyatakan kliennya terlibat dalam kegiatan terorisme.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Bayangkan sudah sejak pertama kali sidang dilakukan tidak ada sama sekali saksi dari densus 88 hadir dan menyatakan bahwa terdakwa terlibat dalam kasus pendanaan dan menjadi deklarator ISIS hadir," ujarnya.
(Baca Juga: Pemerintah Tak Punya Wewenang Bela WNI yang Dieksekusi ISIS)Dampak ketidakhadiran saksi kunci juga berpengaruh pada pembelaan yang dilakukan dirinya terhadap kliennya.
Ahmad menilai seharusnya penegakan hukum di Indonesia tidak mengikuti kebijakan politik luar negeri, agar segala dakwaan yang ditujukan kepada para tersangka bisa netral.
(Baca Juga: Polda Klaim Kuasai Peta ISIS di Tangerang dan Bekasi)Lebih lanjut, Ahmad menilai bahwa selama ini dakwaan terhadap kliennya terkesan dibuat menjadi skenario. Hal tersebut terlihat dari berbagai tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya dan terbantahkan saat sidang tuntutan hari ini.
"Sebenarnya alasan hakim itu tidak mau repot, karena jika diputus bebas, maka hakim itu akan dipanggil sana sini untuk menjelaskan perkara dan mempertanggung jawabkan putusannya," ujarnya.
Afif dituntut atas dua dakwaan pasal yaitu. Pertama, Pasal 15 Jo. Pasal 11 Jo. Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Kedua, Pasal 15 Jo. Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, atau Pasal 139a Jo. Pasal 87 KUHPidana tentang tindak pidana makar.
Namun saat pembacaan tuntutan, hakim membatalkan tuntutan kedua karena tidak memiliki cukup bukti selama pemeriksaan dan keterangan saksi di persidangan.
Sebelumnya, pada Senin (29/6), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman selama 4 penjara kepada terdakwa sinpatisan ISIS Afif Abdul Majid. Terdakwa terbukti bersalah telah telibat dalam pidana terorisme dengan memberikan dana sebanyak Rp 25 juta kepada salah seorang terduga jaringan ISIS untuk keperluan latihan militer di Aceh pada 2010.
(utd)