Yudi Kristiana Ditarik Kejagung, KPK Kehilangan Jaksa Terbaik

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 17 Nov 2015 12:22 WIB
Yudi Kristiana terkenal dengan sikap berani dan tegasnya mengusut kasus rasuah di KPK.
Plt Pimpinan KPK Johan Budi (kanan) dan Indriyanto Seno Aji saat memberi keterangan terkait penangkapan penyidik senior KPK Novel Baswedan oleh Bareskrim di Jakarta, Jumat (1/5).(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho G)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji mengaku kehilangan jaksa terbaik, Yudi Kristiana, lantaran penarikan oleh institusi asal, Kejaksaan Agung. Yudi terkenal dengan sikap berani dan tegasnya mengusut kasus rasuah di KPK.

"Kami kehilangan Doktor Yudi sebagai salah satu jaksa terbaik yang ditempatkan di KPK. Semua jaksa penuntut umum KPK saya anggap tegas dan berani serta lurus-lurus saja," kata Indriyanto ketika dihubungi CNN Indonesia, Selasa (17/11).

Pria yang akrab disapa Anto ini mengatakan promosi jabatan diberikan oleh Kejaksaan Agung pada Yudi. Namun ia menampik ada kaitan antara penarikan Yudi dengan suaranya yang lantang dalam sidang rasuah di meja hijau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sama sekali tidak ada kaitanya dengan penarikannya. Ini wajar saja bentuk promosi yang bersangkutan," katanya.  

Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Yudi tak menampik dirinya dipromosikan jabatan oleh Korps Adhyaksa sebagai pejabat eselon III di lingkungan Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Kejaksaan Agung. Yudi belum bisa mengatakan kapan penarikan resmi untuk dirinya mengingat belum adanya surat resmi dari pihak Kejaksaan

"Iya (ditarik ke Kejaksaan Agung)," kata Jaksa Yudi ketika dikonfirmasi CNN Indonesia, Selasa pagi (17/11).

Sederetan kasus

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati membenarkan penarikan pegawai komisi antirasuah tersebut. Menurutnya, penarikan adalah hal yang lumrah.

"Penarikan bisa karena habis masa kerjanya di KPK, bisa juga karena dibutuhkan di instansi asal," kata Yuyuk.

Jaksa Yudi diketahui telah mengabdi di KPK sejak 2007. Masih ada dua tahun sisa masa jabatan untuk Yudi. Namun, pihak Kejaksaan meminta Yudi untuk kembali ke lembaga asal.

Rekam jejak Yudi cemerlang di komisi antirasuah. Dia turut mengusut sejumlah kasus besar seperti Century yang menyeret mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya. Perbuatan Budi yang menyetujui penetapan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal yang berdampak sistemik mengakibatkan kerugian keuangan negara, dapat dikategorikan sebagai tindak korupsi. Perbuatan tersebut terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain.  

Lantaran disebut Bank Gagal, Century menerima pemberian FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) yang disetujui oleh Deputi Gubernur BI. Namun, kebijakan tersebut merugikan negara senilai Rp 8,012 triliun sejak penyetoran PMS (Penyertaan Modal Sementara) pada 24 November 2008 hingga Desember 2013.

Perbuatan tersebut dilakukan tak hanya seorang diri. Ikut terseret dalam amar putusan Budi, sejumlah deputi gubernur lainnya antara lain Siti C Fadjrijah dan mantan wakil Presiden Boediono.

Kasus lain yang ditangani Yudi Kristiana adalah korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang yang menyeret mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Yudi sebagai ketua tim jaksa menuntut Anas dengan hukuman pidana selama 15 tahun. Tak hanya itu, Anas juga dituntut membayar uang pengganti sekitar Rp50 miliar dan pencabutan hak politik.

Kasus lain yang ditangani Yudi yakni menyeret nama pengacara kondang OC Kaligis. Besok, jaksa Yudi dan timnya akan membacakan berkas tuntutan untuk Kaligis dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Kaligis diketahui berperan aktif dan menyerahkan duit suap pada tiga hakim dan satu panitera. Duit bersumber dari Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.

Sementara itu, dalam pengembangan kasus tersebut, jaksa Yudi memimpin penuntutan eks Sekjen NasDem Patrice Rio Capella. Rio Cape didakwa menerima duit Rp200 juta dari Gatot-Evy untuk mengamakan kasus vansos yang menjerat Gatot di Kejaksaan Agung. Kasus Rio tengah diadili di Pengadilan Tipikor.

"This is my last case (Ini kasus terakhir saya)," kata Yudi kepada awak media di Pengadilan Tipikor, Senin kemarin.

Sementara Anto mengatakan, kasus tersebut akan tetap jalan meski Yudi ditarik ke Kejaksaan. "(Penuntutan) jalan terus. Tidak masalah," ucap Anto. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER