Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial dan hibah Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2009-2012 Tasiya Soemadi dibebaskan dari segala tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Dalam sidang agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (12/11), majelis hakim membebaskan Tasiya dari segala tuntutan karena menilai dakwaan primer yang diberikan padanya tidak terbukti.
Mendengar kabar tersebut, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan lembaga Adhyaksa akan mengajukan kasasi atas vonis yang sudah diberikan Pengadilan Tipikor Bandung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah pasti kasasi. Jangan Jaksa terus yang disalahkan. Kami sudah bekerja secara optimal. Sekali-kali hakim ditanya kenapa (terdakwa korupsi) bisa diputus bebas," ujar Prasetyo.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Tasiya dengan hukuman penjara 9 tahun. Tasiya juga dituntut denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara oleh JPU.
Modus yang digunakan dalam tindak pidana korupsi ini adalah pemotongan dana bantuan sosial, anggaran tidak sesuai peruntukan, dan penerima dana fiktif. Atas kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar.
Dana bansos ini diberikan pada masa kepemimpinan Bupati Cirebon Dedi Supardi dan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Tasya Soemadi. Kini Tasiya menjabat sebagai Wakil Bupati Cirebon bersama dengan Sunjaya Purwadi yang menjabat Bupati Cirebon periode 2013 hingga 2018.
(agk)