Kejagung Tunda Pemeriksaan Lanjutan Gatot Pujo

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Senin, 16 Nov 2015 13:34 WIB
Sejauh ini tercatat ada 16 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) fiktif yang terbukti menerima dana bansos di Sumut periode 2012 hingga 2013.
Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah di Sumatra Utara periode 2012-2013 dari Kejaksaan Agung menunda pemeriksaan dua tersangka kasus tersebut hingga pekan depan.

Pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Eddy Sofyan ditunda karena tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMpidsus) masih berada di Sumut untuk menjalani pemeriksaan saksi-saksi lain pekan ini.

"Pemeriksaan tersangka Gatot dan Eddy dijadwalkan lagi minggu depan, awal minggu. Saat ini tim masih di Medan dan Sumut sampai Sabtu mendatang," ujar Ketua Tim Penyidik perkara dana hibah dan bansos Sumut pada JAMpidsus, Victor Antonius, saat dihubungi, Senin (16/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim penyidik perkara dana bansos dan hibah di Sumut, dikatakan Victor, tidak melakukan penggeledahan lanjutan di sana. Kepergian mereka ke Sumut hanya untuk menjalani pemeriksaan terhadap saksi dari penerima dan bansos, hibah, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumut.

"Belum ada penggeledahan lagi, masih pemeriksaan saksi," katanya.

Pada Senin (9/11) lalu, tim penyidik Kejagung telah mengamankan puluhan dokumen dari penggeledahan di ruang Sekretariat DPRD, Kantor Biro Keuangan pada Sekretariat Daerah dan Kantor Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Lingkungan Masyarakat Pemda Sumut.

Puluhan dokumen yang diamankan tim penyidik Kejagung dan Kejaksaan Negeri Medan itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial di Sumut periode 2012-2013.

Sebelumnya, JAM Pidsus Arminsyah berkata bahwa pemeriksaan terhadap Eddy akan kembali dilakukan pekan ini karena data-data yang didapat penyidik dari pemeriksaan sebanyak dua kali masih kurang.

"Belum maksimal kami periksa, mungkin kami lanjutkan minggu depan. Yang bersangkutan ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung. Ada kekhawatiran ia mengulangi perbuatan karena dia pada posisi jabatan yang sama saat berbuat (korupsi) dan sekarang jabatannya sama," ujar Arminsyah di Gedung Bundar JAM Pidsus, Kejagung, Kamis (12/11) lalu.

Total kerugian negara sementara yang ditemukan penyidik Kejagung atas perbuatan Gatot dan Eddy mencapai angka Rp2,2 miliar. Jumlah tersebut masih dapat bertambah setelah hasil audit dari BPK telah keluar nantinya.

Sejauh ini tercatat ada 16 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) fiktif yang terbukti menerima dana bansos di Sumut periode 2012 hingga 2013. Fakta tersebut ditemukan setelah Tim Penyidik Kejagung melakukan investigasi ke Sumut beberapa pekan lalu. (rdk/rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER