Kejaksaan Agung Tahan Tersangka Korupsi Dana Hibah Sumut

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 12 Nov 2015 19:07 WIB
Eddy Sofyan dianggap turut membantu penerima-penerima dana bantuan sosial siluman di Provinsi Sumatra Utara yang dipimpin Gubernur Gatot Pujo Nugroho.
Kepala Badan Kesejahteraan, Pembangunan, Perlindungan Masyarakat Sumut Eddy Sofyan ditahan Kejaksaan Agung. (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung menahan tersangka perkara dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial di Provinsi Sumatra Utara periode 2012, Eddy Sofyan. Penahanan dilakukan setelah penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus memeriksa Eddy sejak pukul 10.30 WIB, Kamis (12/11).

Kepala Badan Kesejahteraan, Pembangunan, Perlindungan Masyarakat Sumut itu terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejagung pada pukul 17.45 WIB. Eddy yang mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda bergegas menuju mobil tahanan yang sudah menantinya.

Sebelum memasuki mobil tahanan, Eddy mengatakan menerima penahanannya oleh Kejaksaan Agung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara pribadi saya harus ikhlas, sabar menerima cobaan ini. Mudah-mudahan proses ini bisa cepat terlaksana dengan baik. Bagaimana nanti ke depannya, biarlah di pengadilan," ujar Eddy di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.

Menurut keterangan kuasa hukum Eddy, Horagusmen Girsang, ada 24 pertanyaan yang disampaikan penyidik kepada kliennya pada pemeriksaan hari ini.

Girsang belum memikirkan langkah hukum yang akan diambil pasca Eddy ditahan.
Selain Eddy, tersangka lain yang sudah ditetapkan Kejagung pada perkara korupsi dana hibah di Sumut adalah Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Gatot ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima dana hibah dan bantuan sosial. Sementara Eddy dianggap turut membantu adanya penerima-penerima dana bansos siluman di Sumut.

Total kerugian negara sementara yang ditemukan penyidik Kejagung atas perbuatan Gatot dan Eddy mencapai Rp2,2 miliar. Jumlah tersebut masih dapat bertambah setelah hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan nantinya keluar.

Sejauh ini tercatat ada 16 lembaga swadaya masyarakat fiktif yang terbukti menerima dana bansos di Sumut periode 2012 hingga 2013. Fakta tersebut ditemukan setelah Tim Penyidik Kejagung melakukan investigasi ke Sumut beberapa pekan lalu. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER