Eddy sejauh ini telah diperiksa penyidik JAM Pidsus Kejagung sebanyak dua kali. Ia sempat diperiksa saat masih berstatus sebagai saksi, kemudian tersangka pada perkara itu.
Setelah pemeriksaan dengan status tersangkanya Kamis (12/11) ini, Eddy langsung ditahan penyidik JAM Pidsus di rumah tahanan Salemba cabang Kejagung. Menurut JAM Pidsus Arminsyah, pemeriksaan Eddy akan kembali dilakukan karena masih kurangnya data-data yang didapat penyidik dari pemeriksaan sebanyak dua kali hingga sekarang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eddy adalah Kepala Badan Kesejahteraan, Pembangunan, Perlindungan Masyarakat Sumut saat kasus korupsi dana bansos dan hibah terjadi. Saat ini ia masih menyandang jabatannya tersebut.
Eddy diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Pemberantasan Tipikor Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Pemberantasan Tipikor Tahun 1999 pasal 55 ayat 1.
Sementara itu, Eddy dianggap turut membantu adanya penerima-penerima dana bansos siluman di Sumut.
Total kerugian negara sementara yang ditemukan penyidik Kejagung atas perbuatan Gatot dan Eddy mencapai angka Rp2,2 miliar. Jumlah tersebut masih dapat bertambah setelah hasil audit dari BPK telah keluar nantinya.
Sejauh ini tercatat ada 16 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) fiktif yang terbukti menerima dana bansos di Sumut periode 2012 hingga 2013. Fakta tersebut ditemukan setelah Tim Penyidik Kejagung melakukan investigasi ke Sumut beberapa pekan lalu. (pit)