Ketua DPRD DKI Dikabarkan Kacaukan Dana Pembahasan Reklamasi

Alfany Roosy Andinni | CNN Indonesia
Rabu, 13 Jul 2016 23:33 WIB
Pembagian dana terungkap ketika JPU KPK Ali Fikri membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Manajer Perizinan PT Agung Sedayu Grup, Syaiful Zuhri.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (kedua kiri) bersama anggota DPRD DKI Selamat Nurdin (kanan) menunggu di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/6). KPK memeriksa Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi bersama dua Anggota DPRD DKI Selamat Nurdin dan Achmad Zairofi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda reklamasi Teluk Jakarta dengan tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi disebut-sebut telah mengacaukan pembagian dana dari pengembang reklamasi. Hal itu mencuat dalam persidangan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (13/7).

Pembagian dana itu terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Manajer Perizinan PT Agung Sedayu Grup, Syaiful Zuhri alias Pupung. 

Dalam BAP Nomor 45, Pupung membeberkan pembicaraan antara dirinya bersama mantan politikus Partai Gerindra Mohamad Sanusi, di mana saat itu Sanusi bercerita terkait tertundanya rapat paripurna DPRD DKI untuk membahas Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menerangkan bahwa saudara Sanusi mengatakan ke saya semua masalah dalam pembahasan raperda pantura Jakarta sudah selesai, tetapi paripurna tetap mundur terus dari jadwal seharusnya hari ini jam 14.00 WIB anggota DPRD di bawah resah dan complain ke Sanusi," kata Jaksa Ali Fikri di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan Pupung yang juga hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

Jaksa Fikri menjelaskan keinginan Pupung untuk melaporkan penundaan paripurna itu ke Chairman PT Agung Sedayu Grup, Sugiyanto Kusuma alias Aguan.

"Namun dia (Sanusi) sendiri tidak bisa diberi tugas, sehingga tidak bisa menjalankan apa-apa. Saya kemudian berkata kalau jam 14.00 WIB belum terlaksana paripurna, saya akan laporkan ke pak bos saudara Sugiyanto Kusuma supaya dia menekan Edy Prasetyo," tuturnya saat membacakan keterangan Pupung.

Setelah itu, barulah Sanusi cerita mengenai pembagian dana yang dilakukan oleh Prasetyo Edi kepada anggota DPRD lain. Sanusi berkata kepada Pupung, Prasetyo Edi yang merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terlalu banyak mengambil dana tersebut.

"Sanusi mengatakan, Edy Prasetyo membagi dananya sangat kacau, bahwa dia sendiri kebanyakan. Saya minta Sanusi mengabari saya mengenai jadi atau tidak paripurna hari ini karena mau beri laporan ke Sugiyanto," ucap Jaksa.

Kasus Raperda terkait reklamasi terbongkar setelah KPK menetapkan tiga orang tersangka pada 31 Maret lalu. Tiga tersangka itu, yakni Mohamad Sanusi, Ariesman Widjaya, dan personal assistent PT Agung Podomoro Land Trinanada Prihantoro.

KPK juga telah menyita uang senilai Rp2 miliar yang diduga digunakan Ariesman untuk menyuap anggota DPRD DKI. Uang tersebut ditujukan untuk mempengaruhi jalannya pembahasan Raperda yang masih dibahas di DPRD DKI. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER