Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi hari ini, Selasa (12/7) ditunda. Ketua Majelis Hakim Tafsir Sembiring Meliala beralasan pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi tak hadir memenuhi panggilan.
"Sidang ditunda hingga dua pekan pada 26 Juli 2016. Saya mengikuti kebiasaan pengadilan dengan menunda persidangan," ujar Hakim Tafsir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam keterangannya, KPK tak dapat hadir lantaran masih membutuhkan waktu untuk persiapan.
Kuasa hukum Rohadi yakni Tonin Tachta Singarimbun merasa keberatan dengan penundaan tersebut. Sebab penundaan ini dinilai menimbulkan kerugian hukum dan materil yang lebih besar bagi Rohadi dan keluarganya. Selain itu KPK juga dianggap merusak citranya sendiri karena tidak hadir pada sidang perdana ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami minta penundaan ini dilakukan penetapan agar kerugian pemohon tidak bertambah," kata Tonin.
Pihak kuasa hukum Rohadi juga meminta pada majelis hakim agar memerintahkan KPK menghentikan pemeriksaan, pengembangan penyelidikan, dan penggeledahan terhadap aset Rohadi hingga putusan yang berkekuatan hukum tetap. Namum hakim menolak permohonan tersebut.
Tonin berpendapat penangkapan Rohadi tidak sesuai dengan perundang-undangan. KPK juga dianggap melebihi kewenangannya dalam mengusut kasus Rohadi. Sebab jabatan kliennya sebagai panitera pengganti bukan termasuk pejabat negara maupun penyelenggara negara.
Dalam pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disebutkan bahwa KPK berwenang menyelidiki, menyidik, dan menuntut tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum dan penyelenggara negara.
Pada aturan tersebut dijelaskan bahwa penyelenggara negara meliputi menteri, gubernur, hakim, termasuk penyidik, dan panitera pengadilan.
"Sedangkan Rohadi sesuai pekerjaannya hanya panitera pengganti bukan panitera pengadilan sehingga dia tidak termasuk dalam penyelenggara negara," ucap Tonin.
Selain itu Rohadi juga tidak bertugas sebagai panitera pengganti dalam perkara yang melibatkan penyanyi dangdut Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Jadi ini tidak ada hubungannya dengan Rohadi," tuturnya.
Dia juga menampik bahwa uang sebesar Rp700 juta yang ditemukan di mobil Rohadi digunakan untuk memuluskan perkara Saipul. Menurutnya, uang itu berasal dari pinjaman pembayaran alat rumah sakit di Indramayu untuk kepentingan izin operasional.
Sebelumnya KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di beberapa lokasi di Jakarta pada 15 Juni lalu. OTT diduga terkait suap untuk meringankan vonis hukuman terdakwa kasus pencabulan Saipul di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, dua pengacara Saipul, yaitu Bertha Natalia dan Kasman Sangaji, dan kakak kandung Saipul, yaitu Samsul Hidayatullah.
Dalam OTT itu, penyidik KPK menyita barang bukti uang sebanyak Rp250 juta yang disimpan di dalam sebuah kantung plastik. Selanjutnya KPK juga menemukan uang sebesar Rp700 juta dalam mobil Rohadi. Uang tersebut diduga merupakan bentuk suap kepada Rohadi agar hukuman Saipul menjadi ringan.
(obs)