Golkar Sebut Kasus Korupsi Al Quran Tak Terkait Partai

CNN Indonesia
Jumat, 28 Apr 2017 11:56 WIB
Partai Golkar menegaskan kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran yang melibatkan Fahd El Fouz A Rafiq sama sekali tak berkaitan dengan partai.
Partai Golkar menegaskan kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran yang melibatkan Fahd El Fouz A Rafiq sama sekali tak berkaitan dengan partai. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Golkar menegaskan kasus yang menimpa salah satu kadernya, Fahd El Fouz A Rafiq sama sekali tak berkaitan dengan partai. Fahd juga belum akan diberikan bantuan hukum oleh organisasi itu.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Dave Laksono mengatakan bahwa kasus yang menimpa Fahd tidak berkaitan dengan Partai Golkar. "Apa yang terjadi menimpa dirinya harus diselesaikan dan tidak bisa menyangkut kepada partai, dan itu harus beliau selesaikan sendiri," katanya di Gedung DPR, Jumat (28/4).

Diketahui, Fahd El Fouz A Rafiq diduga tersangkut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laboratorium komputer dan pengadaan Alquran di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012. KPK menetapkan politikus itu sebagai tersangka kemarin.
Dia juga menuturkan Fahd juga sudah memiliki tim hukum yang kompeten sehingga partai akan melihat hal itu lebih dulu berjalan. Jika membutuhkan bantuan hukum, Dave menyatakan, maka pihaknya akan mempertimbangkan hal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, partai tetap berpegang kepada asas praduga tak bersalah. Walaupun demikian, Dave mengatakan, partainya tidak akan mengintervensi dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus Fahd kepada KPK.

Sementara itu, terkait status dua kali tersangka yang menimpa Ketua DPP Partai Golkar Bidang Kepemudaan dan Olahraga tersebut, Dave mengatakan partainya beranggapan bahwa Fahd telah terbebas dari jeratan kasus.

Menghindari Perilaku Koruptif

Sehingga, untuk menghindari tercorengnya nama partai di masa depan akibat kasus korupsi, Dave meminta kepada seluruh kader untuk menghindari segala macam bentuk perilaku koruptif.

"Bilamana ada itu harus dihentikan, dan bilamana terlibat harus diberhentikan. Maka itu kita meminta kepada seluruh kader Golkar jangan sampai ada terlibat dalam bentuk kasus apa pun," ujarnya.
KPK sebelumnya menetapkan Fahd sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laboratorium komputer dan pengadaan Alquran di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.

Penyidik KPK menduga Fahd menerima hadiah, serupa dengan dua politikus Golkar yang telah divonis bersalah pada perkara ini, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya.
Fahd diduga melanggar pasal 12 huruf b subsidair pasal 5 ayat 2 juncto ayat 1 huruf b, lebih subsidair pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 65 KUHP.

Sebelum menjadi tersangka pada perkara ini, pada tahun 2012 Fahd telah berstatus terpidana. Ia dinyatakan bersalah karena menyuap anggota DPR Wa Ode Nurhayati untuk mengupayakan tiga kabupaten di Aceh sebagai daerah penerima Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah tahun 2011.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER