Pelindung Buron KPK Miryam Haryani Diancam Jerat Hukum

CNN Indonesia
Jumat, 28 Apr 2017 02:30 WIB
Miryam dikabarkan berada di Bandung untuk menenangkan diri. KPK meminta kuasa hukum Miryam memberitahu lokasi detail wanita berstatus buronan itu.
Buron KPK Miryam Haryani. KPK mengingatkan semua pihak untuk tidak menutupi keberadaan Miryam. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan semua pihak, termasuk kuasa hukum tersangka dugaan memberikan keterangan palsu di sidang e-KTP, Miryam S Haryani, untuk tidak menutupi keberadaan tersangka yang saat ini dikabarkan berada di Bandung, Jawa Barat.
 
Miryam masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan siapapun yang menutupi keberadaan detail buron KPK itu bisa dijerat hukum.

"Pihak yang menyembunyikan ada konsekuensi hukum yang serius, sebaiknya kasih tahu keberadaan MSH," kata Febri di Gedung KPK, Kamis (27/4) malam. 
Salah satu kuasa hukum Miryam, Aga Khan mengatakan bahwa kliennya sedang berada di Bandung, Jawa Barat.

Di sana, menurut Aga, mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura itu tengah menenangkan diri menghadapi proses hukum ini. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aga tak mengungkapkan secara rinci terkait keberadaan Miryam selama di Kota Kembang itu. Namun Febri menyarankan tim kuasa hukum Miryam memberitahukan lokasi politikus Partai Hanura itu secara detail dan tidak melindunginya agar tidak dijerat pidana.

"Sebaiknya kuasa hukum bantu KPK untuk memeriksa MSH," ujarnya.
Febri menambahkan, sejauh ini, penyidik KPK terus berkoordinasi dengan Polri setelah mengirimkan surat pemberitahuan DPO atas nama Miryam. Menurutnya, pihak kepolisian akan segera menyebar foto dan identitas Miryam.

"Kami peroleh informasi Polri akan sebar foto dan identitas MSH," tutur Febri.

Lawan Praperadilan Miryam

Lebih lanjut, Febri menyatakan KPK siap meladeni gugatan praperadilan yang dilakukan Miryam. Febri memastikan praperadilan yang diajukan Miryam tak akan menghentikan proses penyidikan kasus dugaan memberikan keterangan palsu. 

"Praperadilan adalah hak tersangka. Namun proses itu tak membuat penyidik berhentikan pemeriksaan," ujarnya. 
Sejauh ini, Febri mengungkapkan bahwa lembaganya sudah melayangkan dua kali surat pemanggilan kepada Miryam untuk diperiksa.

Mantan bendahara umum Hanura itu selalu mangkir. Terakhir, Miryam beralasan sakit sehingga meminta dijadwalkan ulang pemeriksaan, pada Rabu (26/4).

"Sejak awal kami sudah memanggil secara patut dan dilakukan pemanggilan kedua," tutur Febri. 

Miryam ditetapkan sebagai tersangka memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP. Miryam pada sidang Irman dan Sugiharto dinilai berbelit-belit dan menghambat penyidikan kasus yang diduga merugikan negara Rp2,3 triliun. 

Miryam membantah turut menerima dan berperan membagi-bagikan uang kepada anggota DPR lainnya. Dia bahkan mencabut seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan.

Miryam dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER