Pengaji NU Kritik Hukuman Penodaan Agama dalam Perppu Ormas

CNN Indonesia
Jumat, 14 Jul 2017 23:18 WIB
Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia NU keberatan dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup kepada anggota atau pengurus ormas.
Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama, Ruhmadi Ahmad, keberatan dengan ancaman pidana dalam Perppu Ormas. (REUTERS/Supri)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama, Ruhmadi Ahmad, mengaku keberatan dengan ancaman dalam Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 tahun 2017.

Adapun ancaman yang dimaksud adalah hukuman seumur hidup atas anggota atau pengurus organisasi massa (ormas) yang melakukan penodaan agama.

"Ancaman pemidanaan termasuk kepada kelompok yang melakukan penodaan agama seumur hidup dan lain-lain, ini agak berlebihan," kata Ruhmadi dalam kegiatan diskusi yang digelar SETARA Institute, Jakarta, Jumat (14/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut pria yang memimpin lembaga yang mengelola para pengaji dalam ormas Islam tersebut, banyak kelompok minoritas yang berpotensi terjerat oleh pasal dalam Perppu tersebut.

Apalagi, lanjut Ruhmadi, dalam Perppu tersebut tak disebutkan rinci perihal mekanisme untuk menentukan suatu ormas melakukan penodaan agama atau tidak. Menurut Ruhmadi, pemerintah harus memperjelas hal tersebut.

"Apakah pemerintah bisa serta merta menentukan suatu organisasi melakukan penodaan agama, atau kah harus melalui pengadilan dulu," ujar Ruhmadi.

Di tempat yang sama, Ketua Setara Institute, Hendardi juga menilai sanksi pidana tak perlu ada dalam Perppu yang diterbitkan sebagai pengganti Undang-Undang No. 17 tahun 2013 tentang Ormas tersebut.

"Saya kira Perppu Ormas ini masuk ke dalam area hukum administrasi, jadi tidak tepat kalau pemidanaan ditempelkan di Perppu ini," kata Hendardi.
Ancaman hukuman pidana tercantum dalam Pasal 82A Perppu Ormas. Beleid tersebut menyebutkan, anggota atau pengurus ormas yang melanggar Perppu dapat dikenakan pidana satu tahun, lima tahun, 20 tahun, hingga penjara seumur hidup.

Bahkan, masih dalam pasal yang sama, anggota atau pengurus ormas yang melanggar Perppu bisa ditambah hukumannya dari peraturan selain yang tercantum dalam Perppu tersebut, misalnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos menilai sanksi pidana itu dimasukkan agar mujarab sebagai efek jera.

"Ya kalau tidak diberikan sanksi ini sama seperti macan kertas, sama seperti macan ompong," kata Bonar.

"Tapi itu kan ancaman, ya biar nanti pengadilan yang memutuskan."
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER