PSSI Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Vetriciawizach | CNN Indonesia
Kamis, 23 Apr 2015 17:02 WIB
Setelah kalah di pengadilan Komisi Informasi Pusat dan banding di PN Jakarta Pusat, PSSI memutuskan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
PSSI akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membenarkan keputusan KIP bahwa PSSI adalah badan publik. (CNN Indonesia/Laudy Gracivia)
Jakarta, CNN Indonesia -- PSSI telah mengajukan kasasi atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan bahwa Asosiasi Sepak Bola Indonesia tersebut adalah badan publik, demikian dinyatakan Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan.

"Kami memiliki waktu dua minggu untuk mengajukan kasasi setelah salinan keputusan diserahkan. Kami telah mengajukan berkas-berkas kasasi pekan lalu, sebelum Kongres (Luar Biasa)" kata Aristo saat dihubungi CNN Indonesia melalui sambungan telepon.  

Sementara itu, ketua Forum Diskusi Suporter Indonesia, Helmi Atmaja, sebagai pemohon yang gugatannya dikabulkan oleh KIP, dan kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berkata bahwa ia pun telah dihubungi oleh PN Jakpus untuk menyiapkan berkas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pekan lalu kami sudah menerima salinan keputusan dan sempat menanyakan panitera apakah PSSI mengajukan kasasi. Namun saat itu panitera berkata bahwa PSSI belum mengajukan jawaban," kata Helmi saat dihungi via sambungan telepon.

"Namun tadi PN Jakpus menghubungi saya untuk menyiapkan kontra memori kasasi."

Sengketa antara PSSI dan FDSI itu berawal tahun lalu ketika beberapa anggota FSDI meminta transparansi keuangan langsung ke PSSI. Upaya itu merupakan hasil diskusi dalam forum daring FDSI sejak timnas U-19 menjuarai Piala AFF U-19 di Sidoarjo.

Namun, setelah dua kali diajukan, permintaan itu diabaikan PSSI.

Pada Desember silam, KIP memutuskan PSSI sebagai badan publik yang artinya mereka wajib melampirkan transparansi keuangan kepada publik. Di antaranya, PSSI dituntut untuk membuka laporan penjualan tiket pertandingan Timnas dan hak siar pertandingan Timnas.

Helmi sendiri mengeluarkan pernyataan keras atas sikap PSSI yang mengajukan kasasi.

"Hal ini memperlihatkan organisasi seperti apa PSSI sebenarnya, dengan mengeluarkan reaksi seperti ini ketika dimintai transparansi laporan keuangan. Bahkan partai politik yang diminta KIP untuk menyerahkan laporan keuangan saja telah memberikannya."

"Ini menunjukkan bagaimana PSSI kini seolah negara di dalam negara."

Sementara itu, Aristo sendiri menolak anggapan tersebut, bahwa keputusan untuk mengambil banding bukan lah penolakan terhadap tuntutan transparansi.

"Kami hanya ingin meluruskan fakta bahwa PSSI bukan badan publik. PSSI bukan lembaga pemerintah dan bukan penerima anggaran langsung APBN," tegas Aristo.

UU Keterbukaan Informasi publik sendiri menyatakan bahwa badan publik adalah organisasi pemerintah, maupun non pemerintah, yang sumber dananya sebagian atau seluruhnya berasal dari APBN, APBD, sumbangan masyarakat dan bantuan luar negeri.  

Menurut Aristo, kini PSSI sudah tidak menerima angggaran dari negara, dan kalau pun menerima adalah anggaran yang diberikan KONI. Karena itu, tutur Aristo, pertanggungjawaban laporan keuangan PSSI akan ditujukan kepada KONI dan juga anggota PSSI, yaitu melalui mekanisme Kongres.

"Baru KONI yang melapor kepada Kemenpora untuk mempertanggungjawabkan uang pengguna pajak," kata Aristo.

Ketika ditanyai mengenai dana APBD yang hingga saat ini masih diterima oleh Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI di daerah, Aristo pun menegaskan bahwa ada peran KONI Daerah yang harus meminta pertanggungjawaban tersebut.



(vws)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER