Belajar Tak Tergiur Janji Manis Asuransi

Deddy Sinaga | CNN Indonesia
Jumat, 26 Jan 2018 12:49 WIB
Kadang agen asuransi menjual janji-janji manis. Ketika nasabah tergiur dan merasa tertipu, tak jarang berujung di meja hijau.
Ilustrasi asuransi (Foto: Thinkstock/thodonal)
Jakarta, CNN Indonesia -- Berasuransi kalau tidak hati-hati bisa berujung pada kasus pidana. Untuk memberikan pemahaman mengenai masalah ini Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul telah mengadakan seminar “Analisa Risiko Pidana Terkait Tanggung Jawab pada Jasa Keuangan Perasuransian”.

Direktur Pengawasan OJK Nasrullah mengatakan selama ini dalam dunia persaruransi banyak sekali masalah antara si penaggung dan tertanggung. Hal ini dikarenakan asuransi merupakan layanan produk non-bank yang hanya menjual janji-janji manis sebelum ada konsumen yang tertarik untuk membeli produk asuransi.

“Asuransi ini kan sangat kompleks masalahnya, karena produk ini jualan janji-janji manis, jualan kertas kepada konsumen, harganya nggak bakal nambah, jika risiko terjadi maka perusahaan asuransi akan membayarkan. Namun jika resiko tidak terjadi maka konsumen tidak mendapatkan apa-apa, di sinilah yang mengakibatkan muncul intrik-intrik yang dimainkan antara perusahaan asuransi dengan konsumen,” tutur Nasrullah di Universitas Esa Unggul, Jakarta Barat, beberapa waktu yang lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu, dalam bisnis asuransi kita harus mengindentifikasi persyaratan yang termaktub dalam surat perjanjian asuransi yang lebih dikenal dengan Polis. Nasrullah melanjutkan untuk menghindarkan perselisihan dalam asuransi, segala persetujuan dalam polis seharusnya dapat dihormati dan dijalankan sesuai fungsinya.

“Kebanyakan dalam dunia asuransi saat ini, pelaku usaha asuransi banyak yang bermain nakal terutama para agen yang merayu calon nasabah dengan rayuan yang tidak termaktub dalam polis, sehingga ketika nasabah asuransi mengklaim mereka hanya bisa gigit jari karena klaim mereka tidak termaktub dalam polis. Dari sinilah banyak kasus asuransi yang berakhir di meja hijau pengadilan,” tuturnya.

Dia pun berharap nantinya mahasiswa Fakultas Hukum Esa Unggul dapat melihat berbagai prespektif baru dalam tindak pidana pada dunia asuransi. “Saya berharap dari acara seminar ini mahasiswa nantinya mampu memberikan perspektif hukum untuk berbagai masalah yang terjadi pada dunia asuransi bagaimana penyelesaian masalahnya serta berbagai cara menghindari jeratan tindak pidana dalam berasuransi,” ujarnya.

(ded/ded)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER