Mengenal Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah

CNN Indonesia
Rabu, 26 Jul 2023 13:00 WIB
Ilustrasi. Mengenal hubungan fungsional pemerintah pusat dan daerah. (Pixabay/perronjeremie)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah pusat dan daerah memiliki hubungan secara struktural dan fungsional sesuai dengan kewenangan masing-masing dan pedoman asas desentralisasi serta otonomi daerah.

Khusus untuk hubungan fungsional pemerintah pusat dan daerah, hubungan ini menciptakan sebuah kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain.

Berikut penjelasan mengenai hubungan tersebut seperti dirangkum dari Modul Pembelajaran PPKn SMA Kelas X Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Pengertian Pemerintah Pusat dan Daerah

Ilustrasi. Mengenal hubungan fungsional pemerintah pusat dan daerah (CNN Indonesia/Hesti Rika)

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah pusat adalah Presiden Republik Indonesia.

Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sementara pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah

Hubungan fungsional antara pemerintah pusat dan daerah adalah hubungan yang didasarkan pada fungsi masing-masing pemerintahan. Hubungan ini saling mempengaruhi dan saling bergantung antara satu dengan yang lain.

Secara fungsional maka hubungan ini menyangkut pembagian tugas dan wewenang yang harus dijalankan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan yang baik.

Maka dari itu, komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah merupakan hal yang penting karena akan berdampak pada kelancaran pelaksanaan program-program di tingkat pusat dan daerah.

Jika komunikasi antara keduanya tidak berjalan dengan baik, maka dapat mempengaruhi kelancaran pelaksanaan program masing-masing.

Hubungan fungsional pemerintah pusat dan daerah ini diatur dalam UU 23/2014. Menurut aturan tersebut, pembagian urusan pemerintahan didasari pada pemikiran bahwa selalu terdapat berbagai urusan pemerintah yang sepenuhnya tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Misalnya, hal-hal yang menyangkut terjaminnya kelangsungan hidup bangsa dan negara secara keseluruhan. Urusan tersebut mencakup politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, fiskal nasional, serta agama.

Sementara yang menyangkut kewenangan pemerintah daerah adalah urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintah yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan pemerintahan pilihan.

Berikut alternatif jenis hubungan fungsional antara pemerintah pusat dan daerah.

  1. Hubungan pemerintah pusat dan daerah dibangun dengan memberikan kekuasaan yang besar kepada pusat (highly centralized).
  2. Hubungan pemerintah pusat dan daerah dibangun dengan cara memberikan kewenangan yang besar kepada daerah (highly decentralized).
  3. Hubungan pusat dan daerah yang sama antara pusat dan daerah atau dikenal dengan sistem federal. Sistem ini banyak diadopsi oleh negara-negara besar dengan pluralisme etnik, seperti Amerika Serikat, Kanada, India, dan Australia.

Itulah penjelasan mengenai hubungan fungsional pemerintah pusat dan daerah. Semoga bermanfaat dan selamat belajar!

(uli/juh)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK